Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim guna meminta klarifikasi terhadap sejumlah isu yang menyangkut dunia pendidikan.
“Kami rencana hari rabu akan mengundang Kemendikbud,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat ditemui awak media, Senin (1/ 4/2024).
Baca Juga
Adapun, penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat. Setelah, sebelumnya hanya membahas terkait isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman dan perihal kurikulum.
Advertisement
“Tadinya hanya dua isu, isu pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya dan ketua menyangkut agenda kurikulum nasional,” ujarnya.
“Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan penghapusan ekstrakurikuler Pramuka. Kita akan masukan agenda itu,” tambah dia.
Menurut Huda, Nadiem perlu menjelaskan maksud dari aturan dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang diisukan merubah ekskul wajib pramuka di sekolah.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami kebablasan,” kata dia.
Pramuka Berperan Penting
Sebab, lanjut Huda, Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila. Bagaimana menjaga sikap positif, upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta.
“Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan soal wacana ekstrakurikuler Pramuka yang kini tidak diwajibkan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito dalam keteranganya, Senin (1/4).
Advertisement
Teken Peraturan Menteri
Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim telah meneken Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com