Buwas Minta Mendikbud Cabut Aturan Pramuka Bukan Ekstrakurikuler Wajib

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2024, 14:10 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 14:10 WIB
buwas
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Pasalnya, kata dia, kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.

"Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP/MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu," kata Buwas usai dikukuhkan menjadi Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut dia, Nadiem seharusnya melihat bagaimana awal mula kegiatan Pramuka muncul di Indonesia. Tak hanya itu, Buwas mengingatkan bahwa pembentukan Pramuka dimulai dari izin presiden melalui keputusan presiden (keppres).

"Oleh sebab itu, mungkin kemarin Permen (Permendikbud) itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu ya kita harus scr keseluruhannya harus ada izin keppres-nya enggak. Artinya, tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," jelasnya.

Buwas menyampaikan Jokowi meminta Kwarnas Pramuka untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda. Khususnya, soal bela negara dan nilai-nilai perjuangan.

"Kalau Pak Presiden tadi itu terus dikuatkan dan saya kira dengan apa yang sekarang bergulir oleh Kementerian Pendidikan itu juga pasti mendapatkan perhatian dari Pak Presiden," ujar Buwas.

Buwas menunggu hasil pembahasan di Komisi X DPR terkait permasalahan aturan soal Pramuka. Dia menegaskan bahwa Pramuka bukanlab ekstrakulikuler, namun pendidikan wajib di sekolah.

"Jadi saya kira menurut saya, keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut," ucap Buwas.

Nadiem Kini Pertimbangkan Pramuka Masuk Kurikulum Merdeka

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah bahwa dirinya mengapuskan ekstrakurikuler Pramuka. Ia mengatakan, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut.

"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Sementara kini Nadiem membuka peluang agar pramuka masuk dalam kurikulum merdeka.

"Di luar itu tentunya satu hal yang menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka," jelas dia.

Pramuka Masuk Kurikulum Merdeka

Dengan masuknya Pramuka dalam kurikulum merdeka, maka akan meningkatkan status Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler menjadi kokurikuler.

"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak anak kita melalui program kokurikuler," imbuh Nadiem.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan bahwa tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka. Dia menyampaikan bahwa kurikulum merdeka itu tetap mencakup pramuka. Sehingga, pramuka tetap ada di kurikulum merdeka.

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul. Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka," kata Anindito, saat rapat kerja dengan komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

 Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka. Hal itu, sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan pramuka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya