KPK Terbitkan Lagi Sprindik Korupsi yang Sempat Seret Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK mengklaim, materi dalam Sprindik baru kasus dugaan korupsi di Kemenkumham ini berbeda dengan yang digugat praperadilan oleh mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

oleh Tim News diperbarui 05 Apr 2024, 18:25 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 18:25 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej serta 3 orang lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang sempat menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal ini sekaligus menjawab kritikan masyarakat, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Ali menjelaskan keputusan penerbitan Sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata dia.

Bahkan Ali mengklaim bahwa sprindik yang diterbitkan adalah materi yang baru. Hal itu berbeda dengan materi yang sempat dikabulkan dalam gugatan praperadilan Eddy Hiariej hingga berujung pada gugurnya status tersangka.

“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor, dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, ICW mengkritik terkait dengan kelanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yang ditangani KPK. Kritikan mencuat menyusul kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

“Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui siaran pers, Kamis (4/4/2024).

 

ICW Dorong KPK Kembali Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka

Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Diperiksa KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin 4 Desember 2023. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

 

Menurutnya, KPK seharusnya tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy Hiariej. Di luar betapa problematikanya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, ICW menilai hakim tunggal PN Jaksel yang memutus permohonan Eddy Hiariej sejatinya tidak membatalkan penyidikan.

“Namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Kurnia, ICW mendesak KPK untuk memberi kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang sempat menyeret Eddy Hiariej sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.

“ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

BW Walkout saat Eddy Hiariej Sampaikan Paparan di MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)

Sementara itu dalam persidangan di MK, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.

"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK.

Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.

"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.

Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.

"Sudah enggak apa-apa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.

 

Eddy Hiariej Tidak Terima

Dua Ahli TKN Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Ahli dari TKN Prof Edward Omar Syarief Hiariej saat memberi keterangan selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pokok keterangan yang disampaikan Edward terkait TSM dalam konteks UU Pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Eddy Hiariej lalu bicara, bahwa dirinya tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaannya di MK.

"Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ujarnya.

"Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh," ucapnya.

Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.

Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya