Sidang Sengketa Pilpres Berakhir, Hakim MK Mulai Rapat Musyawarah Hari Ini

RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses sengketa pilpres. Sementara putusan akan diucapkan pada 22 April 2024.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Apr 2024, 13:05 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 13:05 WIB
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 selesai.

"Besok (hari ini) sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, (5/4/2024) malam.

RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses sengketa pilpres. Sementara putusan akan diucapkan pada 22 April 2024.

Selama RPH, hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing, termasuk kesimpulan dari pihak terkait.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Enny mengatakan, meskipun libur Lebaran, MK tidak akan libur. "Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucap dia menegaskan.

Enny mengatakan, tidak akan ada pemanggilan lagi untuk keterangan PHPU Pilpres 2024, dan pemanggilan empat menteri serta DKPP pada Jumat merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Jika ada respons terhadap keterangan menteri dan DKPP, dapat disampaikan pada tahapan penyampaian kesimpulan. Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny seperti dikutip dari Antara.

Hakim MK Soroti Urgensi Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jateng Saat Masa Kampanye Pemilu 2024

Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sesaat sebelum menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama masa kampanye pemilu 2024.

Saldi menunjukkan peta berisi kunjungan Presiden Jokowi paling sering dilakukan ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dibandingkan daerah lain.

Pertanyaan Saldi disampaikan dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menghadirkan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

"Apa sih kira-kira yang jadi pertimbangan Presiden memilih ke Jateng lebih banyak kunjungannya dibandingkan daerah lain?" kata Saldi Isra.

Saldi Isra juga meminta para pembantu presiden itu untuk mengklarifikasi list perjalanan Jokowi dan pertimbangan untuk mengunjungi daerah tertentu saat pembagian bansos.

Hakim Saldi Isra juga menanyakan alokasi untuk bansos yang dibawa Presiden Jokowi dan dibagikan saat kunjungan, dan berasal dari pos Kementerian/Lembaga (K/L) apa.

Selain itu, Saldi Isra juga menanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Apakah ada yang memperingatkan dalam rapat kabinet terkait pembahasan program bansos dan pembagiannya saat masa pemilu 2024.

"Tadi, Pak Menko PMK dan Menko Perekonomian katakan sering dilakukan pertemuan. Pertanyaan saya, adakah warning dari yang melakukan pertemuan ini mengenai sensitivitas pemilu jangan sampai agenda bansos yang ditetapkan di APBN ditafsirkan sebagai agenda politik?" tutur Hakim MK Saldi Isra.

Hakim MK Pertanyakan Urgensi Penambahan Dana Bansos di Masa Pemilu 2024

Bansos.
Presiden Jokowi membagikan bantuan sosial beras di Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Istimewa)

Sedangkan untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Saldi mempertanyakan urgensi penambahan dana perlindungan sosial, termasuk untuk bansos yang dilakukan di awal tahun, yang notabene berdekatan dengan tahapan pemungutan suara pemilu 2024.

"Untuk Menkeu, automatic adjustment seberapa sering dalam 5-6 tahun terakhir hal itu dilakukan di awal tahun? Jadi tambahan dana dari automatic adjustment pada awal tahun ini yang kemudian dibagi dalam bengtuk bansos jelang Februari itu apa urgensinya?" ungkap Saldi.

Sementara itu, Hakim Ketua, Suhartoyo, juga menanyakan tentang permintaan Kepala Bappanas Arief Prasetyo kepada Perum Bulog untuk memberi bantuan pangan beras kepada 22.477.000 keluarga penerima manfaat, yang disampaikan pada 22 November 2023.

"Pertanyaan saya, apakah ini yang dimaksud dengan antisipasi El Nino ataukah bansos lain lagi? Sejauh mana ini sudah direalisasikan dan siapa pihak yang melakukan pencairan itu, karena dibilang terhitung 6 bulan sejak Januari 2024?" ungkap Suhartoyo.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya