Fraksi PKS Tegaskan Tetap Komitmen Perjuangkan Hak Angket

Menurut Muzzammil, pihaknya tak bisa sendiri ajukan hak angket, sebab minimal diusulkan oleh 2 fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Apr 2024, 16:32 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 16:32 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah), Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua dari kiri), dan Ketua DPP PKS bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf (paling kanan)
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua dari kiri) dan Ketua DPP PKS bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf (paling kanan) menyampaikan hasil Rapimnas PKS di Jakarta, Selasa (21/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan, Fraksi PKS masih berkomitmen mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Muzzammil, pihaknya tak bisa sendiri ajukan hak angket, sebab minimal diusulkan oleh 2 fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR.

“Fraksi PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket. Tapi tentu tidak bisa sendiri,” kata Muzamil dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2024).

Anggota Komisi I DPR RI ini berharap rencana hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan di masa persidangan berikutnya.

“Mudah-mudahan hak angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yang akan datang. Tidak lain dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi pasal 22 e ayat 1 untuk menghadirkan pemilu yang luber dan jurdil,” tegasnya. 

Muzzammil menambahkan dengan mengevaluasi berbagai kejanggalan yang mencolok pada pemilu Februari 2024, kondisi demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik di kemudian hari.

“Kita berharap hal-hal negatif tidak terulang lagi pada Pilkada 2024 yang akan datang, maupun pada Pemilu 2029 nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, tak pernah ada arahan atau instruksi dari fraksi PDIP dan juga dirinya terkait pengguliran hak angket di DPR.

“Enggak ada instruksi, enggak ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/3/2024).

Puan juga mengaku belum ada arahan ataupun perintah dari Ketum Megawati Soekarnoputri terkait hak angket. Menurutnya, Megawati juga menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan. “Masih menunggu perkembangan,” kata dua.

Menurut Puan, meski hak angket adalah hak anggota, namun pihaknya masih ingin melihat dinamika di lapangan apakah hak anget benar berguna.

“Kalau kemudian itu memang bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya, apakah kemudian itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu ada dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi ada dukungan dari dukungan politik yang memang nanti akan berguna bagi masyarakat,” beber Puan.

Menurut mantan Menko PMK itu, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari anggota-anggota yang ingin menggulirkan hak angket.

“Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu. Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk  dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada,” ungkapnya.

Sekjen PDIP Menduga Ada Tekanan Ajukan Hak Angket, Disebut Datang dari Golkar

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendapat tekanan oleh Partai Golkar yang diduga menggunakan cara dengan merebut kursi ketua DPR melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD atau UU MD3.

Tekanan tersebut, lantaran PDIP saat ini tengah menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Diketahui, berdasarkan UU MD3, mekanisme pemilihan Ketua DPR otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilihan legislatif 2024.

"Maka karena angket ini menakutkan bagi pemerintah, bagi Pak Jokowi, makanya kita harus membangun kesadaran pentingnya angket ini. Sehingga ketika nanti muncul tekanan-tekanan. Ini kan belum-belum, PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR RI," kata Hasto, saat diskusi secara virtual, Sabtu (30/3/2024).

Politikus asal Yogyakarta ini menuturkan, 2014 silam ketika Presiden Jokowi dan PDIP memenangkan Pemilu terjadi revisi UU MD3. Sehingga, tak menutup kemungkinan jika nanti akan terjadi revisi kembali.

Namun, Hasto mengklaim PDIP tidak akan mundur dari rencana untuk menggulirkan hak angket ini. "Ibu Megawati (Ketua Umum PDIP) ajarkan kita untuk tidak takut membela kebenaran," ucap Hasto.

Menurut dia, PDIP akan menggulirkan hak angket sebagaimana instruksi Megawati sebagai ketua umum partai.

"Kalau Ibu Mega katakan gulirkan, saat itu juga kami gulirkan," imbuhnya.

Tolak Hak Angket Hasil Pemilu, Golkar: Tidak Masuk Logika

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi menggunakan hak angkat, ide tersebut jauh dari nalar. Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," tutur Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Ia justru bertanya UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.

"Sengketa hasil Pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," tegas Supriansa.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya