Kecelakaan Maut di KM 58 Cikampek, Kecepatan Gran Max Diduga di Atas 100 Km/Jam, Tak Ada Jejak Rem

Polisi masih mendalami kepemilikan dari kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 10 Apr 2024, 06:29 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2024, 06:26 WIB
Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Akibat kecelakaan tersebut sembilan orang meninggal dunia, sementara dua lainnya luka berat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sedang menyelidiki kepemilikan kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat. Ternyata, kendaraan tersebut sudah mengalami pergantian kepemilikan sebanyak tiga kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa database yang dimiliki oleh kepolisian.

"Kendaraan ini sudah mengalami pergantian kepemilikan sebanyak tiga kali. Dari pemilik pertama, dijual kepada pemilik kedua. Pemilik kedua menjualnya kepada pemilik ketiga. Dan pemilik ketiga menjualnya kepada pemilik keempat. Jadi, kepemilikan keempat ini tercatat dalam database kendaraan bermotor kita. Sudah empat kali pergantian nama," ucapnya kepada para wartawan pada Selasa (9/4/2024).

Aan menjelaskan bahwa STNK kendaraan tersebut juga telah diblokir. Pertama, karena melanggar ETLE. Kedua, diblokir oleh pemilik ketiga untuk melakukan pergantian nama. Hal ini juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Saya sedang melakukan penelusuran. Nanti tim dari reserse akan menyelidikinya," ujarnya.

Selain itu, Aan juga mengungkapkan hasil penyelidikan sementara mengenai kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600. Menurut Aan, pengemudi Daihatsu Gran Max diperkirakan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

"Hasil olah TKP di lapangan menunjukkan bahwa kecepatan Gran Max diduga melebihi 100 kilometer per jam. Ini adalah hasil dari teknologi yang kita miliki," kata Aan.

Aan juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

"Tidak ada jejak rem di sana, yang artinya saat Gran Max melaju dengan kecepatan tersebut, tidak ada upaya untuk mengerem. Dari jejak tersebut, kita dapat melihat hal tersebut," ujarnya.

Over Kapasitas

Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan pribadi dan sebuah bus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Aan menambahkan kendaraan yang over kapasitas sehingga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," ujar dia.

Kendati, Aan belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab kecelakaan beruntun. Proses pemeriksaan saksi maupun ajhi masih berjalan, termasuk menunggu hasil dari traffic accident analysis (TAA) yang diperkirakan rampung dalam waktu satu hari atau dua hari ke depan.

"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kemudian apa penyebab kecelakaan ini kita butuhkan dari ahli dari teknologi kita, olah TKP ada semuanya," tandas dia.

<p>Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!</p>

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya