Jasa Raharja Serahkan Santuan ke Satu Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KM 58 yang Teridentifikasi

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Apr 2024, 22:32 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2024, 20:36 WIB
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.

Santunan tersebut diserahkan setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor.

Menurut Rivan, sesuai Undang-Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjaminsantunan Jasa Raharja.

"Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/4/2024).

Rivan menuturkan, dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

"Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya," pungkasnya.

Sebelumnya, 12 korban tewas kecelakaan KM 58 disebutkan alami luka bakar 90 hingga 100 persen.

"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyana, Selasa (9/4/2024).

Susah Dikenali

Selain kondisi luka bakar, dia juga menyampaikan kondisi dua jasad yang sudah tidak dikenali. Lantaran, kondisi fisiknya yang sudah berubah bentuk akibat benturan saat kecelakaan KM 58.

"Memang 1 sampai 2 yang masih bisa dikenali namun akibat ada benturan, wajah sudah berubah bentuk," ungkap Nariyana.

Oleh sebab itu, Nariyana mengaku saat ini pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para jenazah. Dengan melibatkan tahapan autopsi postmortem dan antemortem pada jenazah.

Dengan memanfaatkan barang-barang dari korban yang berhasil diamankan petugas sebanyak dua kantong jenazah yang telah dikumpulkan.

"Kita lakukan identifikasi barang bawaan itu dan itu sangat menunjang informasi. Kami dapatkan pakaian seragam dari suatu pesantren, ada suatu identitas tertulis dengan nama mereka, banyak barang yang sangat membantu," imbuhnya.

 

Pemeriksaan DNA

Selain itu, Nariyana juga melakukan pemeriksaan melalui DNA yang diambil dari keluarga korban. Guna memastikan identitas dari 12 jasad yang telah berhasil dievakuasi demi kepastian proses penyelidikan.

"Daripada jenazah, kita ambil sampling dari berbagai organ, bisa tulang, bisa gigi, dan kita sudah kirim ke lab DNA Pusdokkes Polri dan sudah dilakukan pemeriksaan langsung atensi dari Bapak Kapolri, dalam waktu cepat 3 hari keluar hasil," tutur dia.

"Harapan kita data antemortem keluarga korban dengan korban akan matching atau sama DNA. Itulah DNA untuk diagnosis untuk identifikasi primer pasti," lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya