Danpuspom: Penyalahgunaan Pelat Dinas TNI Pelanggaran Pidana, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Yusri menjelaskan bahwa pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Apr 2024, 03:23 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2024, 03:23 WIB
Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner itu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired.
Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner itu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.

Imbauan tersebut dikeluarkan Yusri menyusul insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA, yang kini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000," ujar Danpuspom TNI saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Yusri menjelaskan bahwa pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI. Sering kali, pelaku pemalsuan tersebut juga bersikap arogan terhadap pengendara lainnya.

"Kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI," tambah Yusri yang dikutip dari Antara.

Selain itu, Yusri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan pelat dinas TNI dan surat-surat izin penggunaan pelat tersebut.

"Puspom TNI terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI telah dilimpahkan ke kepolisian," kata Yusri.

Danpuspom juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Puspom TNI jika menemukan orang-orang yang menawarkan pembuatan pelat kendaraan dinas TNI atau jika menemukan pelanggaran penggunaan pelat TNI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Pengemudi Fortuner Arogan

Dalam tayangan video yang viral di media sosial minggu lalu, seorang pengendara Toyota Fortuner cekcok dengan pengendara lainnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 56. Pengendara Fortuner itu, saat kejadian, menggunakan pelat kendaraan dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00.

Pelat mobil dinas TNI itu sejatinya digunakan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan RI Marsekal TNI Purn. Prof. Asep Adang Supriyadi. Pemilik sah pelat itu dalam siaran resminya menyatakan dia tak kenal dan tak punya hubungan apa pun dengan pemalsu pelat yang mengendarai Toyota Fortuner itu.

Asep menjelaskan bahwa pelat dinas itu terpasang pada kendaraannya Mitsubishi Pajero Sport. Kendaraan operasional itu digunakan oleh Asep sejak dia pensiun sebagai perwira tinggi TNI pada tahun 2020.

"Kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," kata Asep dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Kapuspen TNI dan Danpuspom TNI.

Terkait dengan pelat nomor yang sama dengan miliknya, Asep mengatakan, "Saya sama sekali tidak tahu karena tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas tersebut kepada orang lain.

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya