Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan Kepala Satuan Pelayanan (Kasetpel) Dinas Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang, yang kedapatan membawa kendaraan dinas patroli ke Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarang telah dikenai sanksi.
Heru mengatakan, Agustang telah dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan. "Udah dikenakan sanksi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Selain itu, Agustang juga dikenai sanksi lainnya. Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Advertisement
"Dua bulan nggak dapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ucap dia.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan masing-masing kepala dinas agar memperketat fungsi pengawasan terhadap jajarannya. Heru berharap, kejadian serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
"Masing-masing kasudin dan kepada dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) Udah dikenakan sanksi," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial, penumpang yang berada di dalam sebuah mobil Dinas Perhubungan (Dishub) terekam kamera dasbor (dashcam) mobil lainnya tengah membuang sampah sembarangan dari arah Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta pada Minggu 14 April 2024.
Dilihat Liputan6.com, video diunggah akun Instagram @bogorinfo. Nampak rekaman diambil dari belakang tersebut memperlihatkan satu unit mobil warna putih dengan pelat merah B-1460-PQT melaju di tengah kepadatan lalu lintas.
Selain itu, di bagian belakang mobil itu terlihat dengan jelas tulisan 'DISHUB'. Penumpang dari arah kiri mobil tersebut membuang sampah di pinggir jalan.
Menanggapi video viral ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan mobil dinas dalam video tersebut milik Dishub DKI Jakarta. Mobil itu, kata Syafrin dikendarai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani.
Â
Sanksi Nonaktif dari Jabatan Selama 2 Bulan
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur," lanjutnya.
Syafrin menyampaikan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan ihwal video viral. Agustang, dikenai sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kasatpel.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," ucap Syafrin.
Advertisement