Pasca Putusan MK, Hanura Belum Tentukan Sikap Jadi Oposisi atau Pendukung Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Apr 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 19:00 WIB
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang atau OSO (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang atau OSO (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Menurut pria karib disapa Oso ini, putusan tersebut sudah sah karena sifat dari putusan MK adalah final dan mengikat.

Diketahui, putusan tersebut menolak, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang notabene pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung Partai Hanura.

"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata Oso di Kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Dia mengaku, partainya masih melihat dinamika politik yang akan bergulir pasca putusan MK tersebut. Karenanya, dia belum tegas memutuskan posisi Partai Hanura bergabung menjadi koalisi atau oposisi di era kepemimpinan 2024-2029.

"Soal itu (oposisi-koalisi) nantilah, kita lihat bagaimana," singkat Oso menandasi.

Diberitakan sebelumnya, sidang yang digelar Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.

Dengan demikian, proses rangkaian Pilpres 2024 tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang akan digelar pada Rabu 24 April 2024. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung MK.

"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24/4)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 

Ada 3 Hal Penting

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.

Yang ketiga, sebagai konsekuensinya, kata Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.

Semua Pihak Legowo Terima Kemenangan Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pengamat politik Usep Saepul Ahyar mengatakan, mayoritas masyarakat sudah menerima keputusan yang berdampak akan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Karwna itu, elite parpol harus bersikap legowo dan mengakui kemenangan tersebut.

"Partai-partai politik jangan terlalu disulut juga masyarakat karena mayoritas sudah mau menerima, kalau dibandingkan dengan 2019 ya sekarang relatif lebih tenang. Kalau 2019 kan lebih parah lagi ada cebong-kampret, kalau sekarang tidak ada," kata dia, Selasa (23/4/2024).

Karena itu, Usep berharap dengan masyarakat yang sudah menerima, tataran elite parpol juga seharusnya mengikuti kehendak rakyat serta lebih baik membangun demokrasi yang sehat dengan taat terhadap hukum.

"Dalam konteks demokrasi kalah dan menang hal biasa, saya kira harusnya sudah kembali dan memikirkan bagaimana misalnya membangun demokrasi yang sehat yang lebih baik di pemerintahan ke depan," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya