Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, terkait dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Penyidik pun akan melakukan jemput paksa jika mangkir lagi dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Baca Juga
“Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Ali berharap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik agar menghindari upaya jemput paksa.
“Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok (7/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” jelas dia.
Selain itu, sambungnya, proses pra peradilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. Terlebih, gugatan tersebut hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan.
“Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik,” Ali menandaskan.
Tidak Menerika Konfirmasi Alasan Ketidakhadiran
Diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali seharusnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu. Hanya saja, KPK menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Gus Muhdlor bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, pemeriksaan oleh Penyidik KPK seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Penetapan Tersangka Hasil Analisa Penyidik
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas dia.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” sambung Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal itu pun diangkat penyidik dalam pemeriksaannya pada Jumat, 16 Februari 2024.
"Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
KPK Tetapkan Pegawai BPPD Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.
Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Adapun untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. Kepada tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement