Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah Mahasiswa di Tangsel

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat dan atau pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Mei 2024, 21:13 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 21:13 WIB
Tangsel
Polisi menetapkan 4 tersangka atas kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 4 tersangka atas kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda, ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu, Selasa (7/5/2024).

Lalu, untuk tersangka D yang berusia 53 tahun yang merupakan ketua RT setempat, berperan meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban, beserta temannya. Hal ini dengan maksud teman lainnya turut bersama -sama menyerang korban dan teman temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya.

Lalu, tersangka I (30), berperan turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi, dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali.

Tersangka S (36), berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP.

"Lalu tersangka A berusia 26 tahun berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat dan atau pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kejadian Viral

Seperti diketahui sebelumnya, viral video di media sosial aksi warga yang diduga membubarkan paksa sekelompok mahasiswa Unpam yang tengah beribadah di dalam kamar kos-kosan. Warga berdalih, aksi mahasiswa tersebut mengganggu dan sebelumnya sudah pernah ditegur beberapa kali.

Infografis Pohon-Pohon Endemik Indonesia yang Terancam Punah
Daftar sejumlah pohon endemik Indonesia yang terancam punah. (dok. Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya