Begini Awal Mula Terbongkarnya Alibi Pelaku Pembunuhan Pria dalam Sarung di Tangsel

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan kalau alibi dari FA terbongkar setelah penyidik mendapati rekaman CCTV yang menyorot depan warung kelontong milik korban.

oleh Tim News diperbarui 14 Mei 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 22:00 WIB
Lokasi penemuan mayat pria terbungkus sarung tanpa identitas di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Lokasi penemuan mayat pria terbungkus sarung tanpa identitas di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Alibi dari dua tersangka FA (23) dan N (28) ternyata tidak mampu menipu aparat kepolisian. Setelah, rencana keduanya menutupi aksi pembunuhan AH pemilik warung kelontong di Pamulang, Tangerang Selatan, terbongkar.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan kalau alibi dari FA mulai terbongkar setelah penyidik mendapati rekaman CCTV yang menyorot depan warung kelontong milik korban.

“Dari CCTV, kan tidak ada di situ mobil yang dibilang (FA) datang itu kan tidak ada,” kata Titus saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Titus menjelaskan kalau dari rekaman CCTV hanya terlihat saat FA yang mengangkut sebuah barang terbalut dalam sarung, dimana diketahui kalau di dalamnya adalah jasad korban AH.

Sehingga, soal alabi FA yang menyebut AH pergi ke Bali untuk menemui seorang perihal urusan utang-piutang, ternyata bohong. Setelah mobil yang disebut menjemput korban tidak kelihatan dalam rekaman CCTV.

“Hanya kelihatan dia (FA) lagi angkut karung itu, jadi mobil yang dibilang dateng jam sekian-sekian itu kita cek di CCTV itu gak ada. Kan ada video di viral yang dia lagi angkat-angkat karung itu,” kata dia.

“Nah itu kan gak ada (mobil jemput). Ngak bisa ngelak lagi. Ya, gimana sudah kelihatan kan gak ada mobil,” tambahnya.

Sementara, terkait rencana alibi dari FA dan N telah disepakati keduanya. Usai keduanya telah membuang jasad AH yang dibungkus dalam sarung disembunyikan di kebun daerah perumahan.

“Dia kan cerita, begitu si N ngomong kamu jangan ngomong siapa-siapa ya, nah si FA ini kan. Yaudah kita bilang aja. Nanti kalau ada apa-apa bilang aja ke bali, kita sampaikan begitu,” jelas dia.

 

Sempat Berjualan Seperti Biasa

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sebelumnya, FA diketahui setelah membuang jasad AH masih bertugas seperti biasa menjaga di toko kelontong milik korban. Padahal, sehari sebelumnya pembunuhan oleh FA dilakukan kepada korban di tokonya, Jumat (10/5).

“Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia,” kata Titus, Senin (13/5/2024).

Namun, penyidik tak semudah itu percaya dengan alibinya FA. Sebagai orang terakhir bertemu dengan korban, FA sempat beralibi kalau pamannya keluar rumah karena ada masalah utang-piutang dengan orang lain.

“Diambil lah keterangan kan, karena orang terakhir yang bersama dia (korban) si itu (pelaku). Nah jadi kapasitas dia sebagai saksi, begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku baru kita interogasi lebih dalam,” kata Titus.

“Dia menyampaikan sih masalah utang piutang, kemudian yang bersangkutan juga kan ikut jaga warung,” tambah dia.

 

Motif Sakit Hati

Adapun dari motif keduanya, diketahui sama-sama sakit hati karena ucapan dari korban. Pertama, FA yang merasa sakit hati karena kerap ditegur oleh AH, padahal telah bekerja menjaga toko dengan baik.

“Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu. Jadi dia itu sering dimarahi,” ujar Titus.

Sedangkan, NA merasa sakit hati karena tidak diperbolehkan ngutang rokok oleh AH. Alhasil, dia pun turut terlibat dengan memanas-manasi FA sampai akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.

“Kenal karena dia (NA) persis di depan toko madura si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati karena dia mau ngutang rokok gak dikasih,” terangnya.

Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana) jo 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya