Sidang Syahrul Yasin Limpo, Saksi Sebut Ada Kewajiban Pengumpulan Uang di Kementan

Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya kewajiban pengumpulan uang yang dilakukan pada lingkungan Kementan.

oleh Tim News diperbarui 08 Mei 2024, 19:20 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 19:19 WIB
Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi )

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya kewajiban pengumpulan uang yang dilakukan pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara SYL.

Mulanya jaksa ingin mengkonfirmasi adanya kewajiban pengumpulan uang di luar kedinasan pada lingkungan Kementan. Hal tersebut kemudian diakui oleh Hermanto, hanya saja arahan pengumpulan bukan diterima langsung dari SYL.

"Selama saksi menjabat di Sesdirjen ya, pernahkah saksi baik secara langsung mendengar dari Pak Syahrul Yasin Limpo atau gradasi berjenjang melalui Pak Sekjen, saat itu kan sudah Pak Kasdi ya, maupun Pak Ali Jamil selaku Dirjen saksi pada saat itu ya, terkait dengan adanya kewajiban-kewajiban yang di luar kedinasan tetapi itu sifatnya adalah pengumpulan-pengumpulan uang maupun barang, pernah mendengar atau pengalami itu?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Mendengar dan mengalami tapi bukan langsung dari Pak Menteri," ujar Hermanto

"Saksi mendengar atau mengetahuinya dari siapa," tanya lagi Jaksa.

"Dari Sekjen (Kasdi Subagyono), Dirjen (Ali Jamil)," kata Hermanto.

Hermanto menyebut penyampaian adanya kewajiban pengumpulan uang itu didengarnya dua bulan setelah pelantikan pada April lalu.

Mulanya kewajiban pengumpulan itu disampaikan oleh Kasdi kepada Hermanto melalui sambungan telepon. Perintahnya agar soal itu segera dilakukan.

"Bagaimana penyampaikan Pak Kasdi itu," tanya Jaksa.

"Untuk segera selesaikan," ucap saksi.

"Segera selesaikan? Apa ini yang diselesaikan?," tanya lagi Jaksa.

"Misalnya ada kewajiban ini harus segera dikumpulkan," ungkap saksi.

Salah satu contoh kewajiban itu yakni diperuntukkan guna Dinas SYL dan keluarganya di Brazil dan kegunaan lainnya.

"Misalnya kita ada iuran untuk keberangkatan ke Brazil misalkan, di luar yang dari perjalanan dinas, ada tambahan, harus di cover yang tentunya tidak tersedia anggarannya di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), di DIPA (Daftar Isian Perancangan Anggaran)," terang Hermanto.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Saksi Ungkap SYL Bebankan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri ke Anak Buahnya

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto juga mengungkapkan adanya beban perjalanan dinas luar negeri Syahrul Yasin Limpo yang dibebankan ke anak buahnya.

Saat persidangan, Jaksa menanyakan adanya perjalanan dinas luar negeri SYL ke tiga negara, di antaranya Brazil, Amerika, dan Arab Saudi. Masing-masing perjalanan dinas itu memiliki nominal yang berbeda-beda.

"Ada perjalanan ke Brazil," tanya Jaksa di ruang sidang.

"Saya lupa kapan bulannya, itu kurang lebih Rp600 juta," ungkap Hermanto.

"Kemudian, Brazil, Amerika, itu kita diberi beban Rp200 juta, kemudian dari Brazil, Amerika, kemudian Arab Saudi itu kita dibebankan Rp1 Miliar," sambung dia.

Hermanto menjelaskan perjalanan dinas SYL diperoleh dengan cara dikumpulkan di masing-masing Direktorat Kementerian Pertanian dengan nilai yang dibagi rata.

Sementara untuk di Direktorat PSP, pengumpulan uang itu berasal dari arahan Sekjen Kementan.

"Prosesnya sama, melalui pak sekjen, pak dirjen, lalu ke saya. Lalu kadang pak sekjen kadang-kadang ke saya telepon. Kemudian pak biro umum minta juga, biasanya seperti itu pak mekanismenya," terang Hermanto.

"Rp600 juta ke Brazil ini siapa yang menyerah waktu itu? Apakah tunai," tanya jaksa.

"Yang waktu itu menyerahkan ke biro umum, Kabag umum kita," ucap Hermanto.

Saksi mengaku kegunaan perjalanan dinas SYL ke berbagai luar negeri itu tidak tau. Dia hanya tau hak tersebut merupakan bagian dari kegiatan menteri.


Cerita Saksi Diancam Agen Travel Bila Tidak Lunasi Biaya SYL dan Keluarga ke Brazil

Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. SYL diperiksa selama 12 jam dan baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Akibat ulah Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pemerasan terhadap ASN Kementan untuk kepentingan pribadinya, pegawainya sempat mendapatkan ancaman dari pihak travel.

Hal itu sebagaimana pengakuan dari Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Puguh Hari Prabowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Bahwa saya mengetahui terkait dengan Suita Toure Travel merupakan travel yang sering digunakan keluaga Syahrul Yasin Limpo. Kemudian pada Mei 2022, saya dihubungi saudari Ita dari Suita Tour dan menagihkan biaya pejalanan Syahrul Yasin Limpo ke Brazil dalam rangka nonton piala dunia pada tanggal 25 Mei sampai dengan 2 Juni 2022, beserta rombongan yang terdiri dari satu, Syahrul Yasin Limpo dan keluarga, dua Ali Jamil, tiga Muhammad Hatta, empat Umi Khoiriah Hasibuan, lima dan lain lain," ungkap Jaksa yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pugu di ruang sidang.

Di BAP saksi, menyebutkan dia bakal diancam akan diadukan ke SYL bila tidak membayar invoice sebesar Rp1,2 miliar hasil perjalanan ke Brazil.

"Bahwa saudari Ita memaksa saya untuk melakukan pembayaran invoice sebesar Rp 1.218.732.250 (Rp 1,2 miliar), dan mengancam apabila tidak bayar akan dilaporkan kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Kementan. Dan mengancam tidak akan mengeluarkan tiket sehingga perjalanan tersebut bisa terancam gagal," beber Jaksa.

Puguh pun mengakuinya berdasarkan BAP yang dibacakan Jaksa.

"Betul ya?," tanya Jaksa.

"Betul," jawab Puguh.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Posisi Menteri Pertanian. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Posisi Menteri Pertanian. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya