Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jakarta Basri Baco, menyambut positif langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir atau jukir liar di minimarket. Sehingga, menuru aksi premanisme tak terjadi.
"Iya memang segera harus di benahi (Jukir liar). Dibuat aturan yang jelas supaya tidak abu-abu dan tidak di kuasai oleh premanisme atau ormas tertentu saja," kata Baco kepada Liputan6.com, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga
Meski begitu, Baco bilang keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan. Oleh sebab itu, Baco mewanti-wanti Pemprov agar tidak gegabah mengambil kebijakan dalam upaya menertibkan jukir liar di Jakarta.
Advertisement
"Tetap perlu ada jukir untuk ngatur dan jaga kendaraan di minimarket serta mengakomodir putra daerah yang juga perlu pekerjaan. Dibuat supaya adil dan tertib serta aman dan nyaman," ucap Baco.
Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini solusi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono yang hendak memberikan pekerjaan ke jukir liar perlu dipertimbangkan lagi dengan matang. Mengingat, ujar Baco di Jakarta jumlah pengangguran juga tinggi.
"Masalahnya kan tingkat pengangguran kita di Jakarta kan tinggi. Sedangkan jukir minimarket kan banyak sekali se-Jakarta," kata dia.
"Jadi perlu pertimbangan banyak aspek dan harus benar-benar matang dan ada keadilan buat semua pihak juga. Ini kan urusan perut rakyat kecil jadi harus hati-hati mengambil kebijakan," tandasnya.
Diminta untuk Dibina
Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membina juru parkir liar di minimarket ketimbang hanya melakukan penertiban.
Menurut August, nasib para jukir liar yang ditertibkan juga perlu dicarikan solusi. Sebab, para jukir liar hilang mata pencahariannya imbas penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita juga punya kewajiban moral terhadap jukir liar yang jadi pengangguran, apalagi mereka warga Jakarta," kata August dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/5/2024).
Oleh sebab itu, August meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta juga memikirkan nasib jukir liar di minimarket pasca penertiban. Dia menyebut, jukir liar yang dibina bukan tak mungkin dapat dijadikan relawan parkir.
Advertisement
Secara Sukarela
Relawan parkir, lanjut August, tidak diperkenankan untuk menagih biaya parkir kepada pengendara yang berbelanja di minimarket. Namun, dibolehkan menerima uang tips dari pengendara yang memberikan secara sukarela.
"Jadi sebaiknya mereka dibina menjadi relawan parkir yang tidak menagih, tapi bisa menerima uang jasa atau tips karena sudah berjasa mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan dengan berlaku sopan serta menciptakan keamanan," kata dia.
August menjelaskan, pada dasarnya memarkirkan kendaraan di minimarket memang tidak boleh dipatok biaya. Pasalnya, ujar August, pengelola suatu minimarket tak menyetor retribusi parkir kepada pemerintah.
"Beda dengan mal dan gedung yang bisa memungut biaya parkir tapi dengan konsekuensi mereka harus membayar retribusi ke Pemda," ucap dia.