Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta turun langsung ke lapangan melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar yang berada di minimarket Jakarta.
Aksi turun ke lapangan ini bakal digelar hingga 1 bulan ke depan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang meliputi, Dishub Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga unsur kewilayahan di lima wilayah. Tak hanya itu, unsur TNI dan kepolisian juga dilibatkan.
Advertisement
"Polanya adalah humanis persuasif artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Setelah itu, kata Syafrin jukir liar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar. Berdasarkan data tersebut, jukir akan diberikan pelatihan kerja sesuai minat dan bakat.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," jelas Syafrin.
Pelatihan diberikan dengan maksud agar para juru parkir liar dapat menjadi warga yang terampil, sehingga siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta.
1 Bulan ke Depan
Syafrin menyatakan, penertiban selama 1 bulan ke depan bakal dilakukan setiap harinya di lima wilayah administrasi Jakarta.
Selain mobile, Syafrin bilang pihaknya juga bergerak apabila ada laporan dari masyarakat.
kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk baik itu juga melalui Jaki maupun cepat respon masyarakat (CRM) Pemprov DKI Jakarta untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," kata dia.
Total telah dibentuk 6 tim di 5 wilayah kota administrasi Jakarta. Dalam satu tim ada sekitar 100 personil gabungan dari Satpol PP, Dishub, kepolisian dan TNI.
Advertisement
Sudinhub Jakbar Justru Buat Perjanjian Ini
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menangkap delapan orang juru parkir liar di sejumlah mini market di wilayahnya. Mereka ditangkap saat pihaknya melakukan operasi bersama petugas gabungan.
"Hasil penindakan kita siang hari ini bersama teman-teman semua, ada 8 yang tertangkap tangan juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin resmi," kata Kasi Ops Sudinhub Jakbar, Afandi Novrisal, Jakarta Rabu (15/5/2024).
Dalam operasi tersebut dilakukan lintas kecamatan Cengkareng hingga Kembangan. Sebagian besar dari para jukir liar yang diamankan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
"Jadi dalih mereka rata-rata sama kita sudah lama di sini, kedua ada izin dari pemilik ruko dan itu saja," ungkapnya.
Setelah diamankan, mereka langsung diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan pungli di lokasi parkir. Namun tidak menutup kemungkinan mereka bakal kenakan sanksi juga kedepannya.
"Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi," tegas.
"Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya," lanjut Afandi.