Polri Gagalkan Selundupan 91 Ribu Benih Bening Lobster di Bogor

Para tersangka yang ditangkap adalag UD selaku kepala gudang dan koordinator, ERP dan CH selaku press packing benih lobster.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mei 2024, 12:03 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 12:03 WIB
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan praktik penyelundupan benih lobster (BBL) yang jumlahnya mencapai 91 ribu ekor lebih.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan praktik penyelundupan benih lobster (BBL) yang jumlahnya mencapai 91 ribu ekor lebih. (Dok. Polri).

Liputan6.com, Jakarta Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan praktik penyelundupan benih lobster (BBL) yang jumlahnya mencapai 91 ribu ekor lebih. Pengungkapan kasus ilegal fishing itu merupakan hasil penggerebekan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menyampaikan, pihaknya menggeledah sebuah gudang berukuran 5x5 meter pada Selasa, 14 Mei 2024, usai menerima informasi adanya aktivitas ilegal usaha perikanan alias tanpa izin.

“Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Di samping tiga orang tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa BBL sebanyak 19 box styrofoam,” tutur Donny di Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).

Secara rinci, kata Donny, ada sebanyak 91.246 ekor BBL di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, ada pula benih lobster yang sudah dikemas untuk mendukung proses usaha perikanan itu.

“Kita ketahui gudang ini ternyata merupakan packing house, packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan,” jelas dia.

Para tersangka yang ditangkap adalag UD selaku kepala gudang dan koordinator, ERP dan CH selaku press packing benih lobster. Mereka mengemas sedemikian rupa agar BBL dapat bertahan hidup dan didistribusikan ke daerah lainnya.

“Asal barang BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan, ini berasal dari Pelabuhan Ratu, ada juga dari beberapa tempat. Ini akan kita dalami. Kemudian untuk diketahui bahwa untuk ke mana barang ini, ini memang perlu waktu karena saat ini kita kami masih mengamankan tiga tersangka yang perannya masih sebatas di packing house,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cari Pelaku Lain

Donny memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut demi mencari para pelaku lainnya dan keterlibatan jaringan tertentu dalam perkara tersebut. Sejauh ini, penyidik telah mengantongi identitas tersangka lain.

“Dari 91.246 BBL ini kalau kita estimasi harga pasaran benih lobster, ini terdiri dari dua jenis. Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster yang jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor. Sehingga kalau kita konversikan jumlah ini dengan harganya, maka kami tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar lebih,” terang dia.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 20, Pasal 16 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Kami akan terus bekerja menuntaskan kasus-kasus penyelundupan yang jelas-jelas merugikan nilai tambah bangsa dan negara dari BBL, yang kalau ini dipelihara jelas nilainya akan jauh lebih ekonomis dibanding kalau kita berdayakan masih dalam kondisi benih,” Donny menandaskan.

INFOGRAFIS JOURNAL: Lansia di Indonesia Diperkirakan Capai 20 persen dari Jumlah Keseluruhan pada 2045
INFOGRAFIS JOURNAL: Lansia di Indonesia Diperkirakan Capai 20 persen dari Jumlah Keseluruhan pada 2045 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya