Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo. Total ada lima orang pelaku yang ditangkap, salah satunya tewas ditembak.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan sepak terjang kelima orang tersangka begal. Tiga pelaku di antaranya ternyata tercatat sebagai residivis.
Baca Juga
Wira menyebut, tersangka AY alias Madun yang berperan sebagai joki saat membegal casis Bintara Polri. Menurut catatan, Kepolisian AY sudah berulang kali keluar-masuk bui.
Advertisement
"Tersangka AY alias Madun perannya joki yang membawa sepeda motor berboncengan dengan pelaku utama yaitu PN yang merupakan eksekutor. PN di belakang, AY di depan," ucap Wira kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Wira menjelaskan, penyidik melakukan penelusuran terhadap rekam jejak AY. Terungkap bahwa AY pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara akibat terjerat kasus pencurian sepeda motor pada 2018.
Hal serupa kembali dilakukan pada 2022. Saat itu, AY kembali divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. "Dan menjalani hukuman di Rutan Salemba," ujar Wira.
Wira melanjutkan, tersangka MS atau Conde yang bertugas sebagai joki sekaligus kapten dalam kasus begal Casis Bintara Polri juga seorang residivis. Hal itu diketahui penyidik usai mendalami keterangan MS.
"Kita akumulasi tersangka MS sudah enam kali melakukan tindak pidana. MS terlibat kasus curanmor dan empat kali kasus begal," ucap dia.
Bolak Balik Jadi Begal
Wira membeberkan, MS pertama kali berurusan dengan polisi pada tahun 2010. Dia ditangkap oleh Polsek Batu Ceper karena terlibat kasus curanmor.
"Sudah dapatkan vonis 1 tahun penjara," ucap dia.
Sementara itu, dia kembali tersangkut kasus curanmor pada tahun 2012 di Polsek Penjaringan. Dalam kasus ini, MS divonis 1 tahun.
"Dan jalani masa hukuman di lapas Cipinang," ucap dia.
Lebih lanjut, Wira mengatakan, MS kembali terseret kasus begal pada tahun 2014. Dia ditangkap oleh Polsek Neglasari.
"Yang mana terkait kasus begal saudara MS divonis 1 tahun 6 bulan dan jalani hukuman di Lapas pemuda Tangerang," ucap dia.
Wira melanjutkan, MS kembali berulah pada tahun 2017 dan 2019. Dia saat itu terlibat kasus begal.
"Tahun 2017 ditangani Polres Metro Jaksel terlibat kasus begal lagi yang mana terhadap kasus keempat mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan dan jalani hukuman di Lapas Cipinang. Tahun 2019 kasus ditangani Polsek Pademangan dengan perkara sama yaitu begal dan sudah dapat selama vonis 2 tahun di Lapas Cipinang," ucap dia.
Pun demikian dengan tersangka C alias Buluk atau CC. Wira menyampaikan, Buluk merupakan orang yang membantu menjual sepeda motor milik Satrio Mukti Raharjo dengan harga Rp 3,3 juta.
"Tersangka C pernah melakukan pencurian sebelumnya dan ditangani Polsek Tambora," ucap dia.
Advertisement
Jadi Korban Begal Saat Hendak Tes Masuk Polri
Sebelumnya, calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo menjadi korban pembegalan di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 04:00 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi tes psikologi seleksi penerimaan Brigadir Polri.
Di perjalanan, korban dipepet sepeda motor yang dikendarai 3 orang laki-laki. Salah seorang diantaranya menyerang korban dengan golok. Akibatnya, korban mengalami luka robek jari kelingking sebelah kanan dan luka paha kiri.
"Ketika korban setelah mendapat luka tersebut korban terjatuh dari sepeda motor dan selanjutnya sepeda motor langsung dibawa oleh para pelaku termasuk handphone korban. Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 25 juta," ucap dia.
Terkait kejadian ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan investigasi. Total ada lima orang yang berhasil ditangkap.
"Dari penangkapan pelaku ini tim melakukan pengembangan dari pelaku utama sampai penadah sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada lima orang tersangka.
Eksekutor Begal Ditembak Mati Polisi
Adapun, dua orang lainnya yaitu atas nama PN alias Ebol yang berperan sebagai eksekutor yang membacok korban menggunakan golok sekaligus mengambil handphone milik korban.
"Tersangka PN dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap dia.
Sedangkan, tersangka lain yaitu inisial W alias Kerdil alias WS yang membeli sepeda motor dengan harga Rp 3,3 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 356 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, para pelaku dilakukan penangkapan empat hari setelah kejadian. Awalnya, ada dua orang pelaku inisial TN dan AY yang diamankan di Jakarta Utara.
Hasil interogasi, mereka melakukan aksi bersama tiga orang lainnya. MS diamankan Cengkareng Jakbar.
"Kalau dilihat dari identitas pelaku mereka berasal dari tempat yang sama yaitu Pandeglang. Mereka adalah teman main. Setiap kejahatan dibagi rata," tandas dia.
Advertisement