Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan

Pemerintah akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025.

oleh Tim News diperbarui 23 Mei 2024, 13:23 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2024, 05:26 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019)(merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dengan banyak pihak.  

Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto mengatakan sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas perawatan.

Menurut dia, sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti kementrian dan lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar.

"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN yang menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan Kesehatan," kata Wenny.

Wenny mengatakan, sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama. Seperti slogan BPJS Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.

"Artinya setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ujar Wenny.

Pelayanan yang Adil

Ia berharap dengan adanya sistem KRIS, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap dan responsif.

"Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit menunggu respons dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," kata Wenny.

Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya