Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara belum menerima draf Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.
"Pertama UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara," kata Budi, saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga
Sehingga, dia mengaku bingung jika diminta tanggapan perihal polemik revisi UU Penyiaran. Sebab, Budi pun belum menerima draf resmi dari DPR.
Advertisement
"Logikanya begini barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami secara resmi gitu loh drafnya," ujar dia.
"Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur belum ada draf resmi, kecuali sudah ada draf resmi baru pemerintah memutuskan sikap," sambungnya.
Namun, Budi menegaskan, bahwa prinsip pemerintah akan selalu mengedepankan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.
"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara itu aja dulu dari kami," imbuh dia.
Anggota Fraksi NasDem Minta Masyarakat Proaktif Beri Masukan
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan turut menyoroti soal Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran. Menurutnya, banyak kecaman atas draf yang beredar, sebab RUU tersebut disinyalir akan mengerdilkan peran pers.
Farhan menilai, sorotan tajam publik atas RUU Penyiaran akan sangat penting untuk penyempurnaan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan RUU Penyiaran," kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024)
Farhan menjelaskan, RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform terestrial versus jurnalism platform digital.
"Ini kan lagi perang ini. Jadi, RUU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial," jelas Legislator dapil Kota Bandung ini.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement