Menkumham Diminta Kawal Putusan Deportasi ABK MT Arman

Pengacara nakhoda MT Arman, Pahrur Dalimunthe, berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi memberikan atensi pada kasus 21 ABK MT Arman.

oleh Tim News diperbarui 24 Mei 2024, 17:16 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2024, 04:34 WIB
Kapal Pelni
Ilustrasi kapal (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara nakhoda MT Arman, Pahrur Dalimunthe, berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi memberikan atensi pada kasus 21 ABK MT Arman.

Diketahui, Imigrasi, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan kepolisian bersepakat untuk mendeportasi 21 ABK MT Arman. Keputusan itu dihasilkan dalam pertemuan pekan lalu. Namun, hingga kini belum terlaksana.

Pahrur menerangkan, ketidaktegasan mendeportasi 21 ABK MT Arman berdampak serius. Sebab, masalah menjadi berlarut-larut dan melebar.

"Adanya upaya paksa mengembalikan para kru ke atas kapal menjadi salah satu risiko nyata akibat Imigrasi Batam tidak segera melakukan deportasi," kata Pahrur Dalimunthe, dalam keterangannya, Jumat (24/5).

"Kasus ini juga bisa merembet pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran. Padahal, hubungan kedua negara selama ini baik-baik saja," imbuhnya.

Garda Terdepan

Imigrasi, sambung Pahrur, menjadi salah satu garda terdepan dalam meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata, utamanya wisatawan mancanegara.

Apalagi, Batam menjadi salah satu destinasi tujuan turis asing dan kota perdagangan global. Kalau kinerjanya buruk, bisa menjadi perhatian mancanegara

"Bisa-bisa wisatawan mancanegara jadi enggan berkunjung dan memilih negara lain untuk berwisata," bebernya.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_ 12 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diakui UNESCO
INFOGRAFIS JOURNAL_ 12 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diakui UNESCO (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya