Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah dijadwalkan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri memastikan dirinya bakal hadir pada sidang SYL hari ini, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
"Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja Saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.
Advertisement
Febri mengaku telah menerima surat perintah dari Jaksa pada KPK bahwa dirinya diminta hadir dan menjadi saksi di hadapan majelis hakim.
"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan Kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.
Keterangan Febri sebagai mantan kuasa hukum SYL dibutuhkan di muka sidang. Terlebih namanya sempat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut selain Febri ada dua pengacara lagi yang sempat menemani SYL sebelumnya, yakni Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.
Hanya saja menurut Meyer, ketiga orang tidak harus semuanya datang, selama salah satunya dapat memberikan keterangan di muka persidangan.
"Saya pernah yang berulang kali menyampaikan tidak harus masalah kuantitas banyaknya orang, tetapi kualitas yang diterangkan tersebut seperti itu ya, nanti disaksikan saja apakah semuanya ataukah hanya salah satu kami juga akan berkoordinasi dengan tim JPU dan staf untuk mengirimkan surat panggilannya," ucap Jaksa KPK.
Â
Febri Cs Pernah Diperiksa Penyidik KPK
Febri cs sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Mereka didalami terkait penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah dinas SYL untuk perkara gratifikasi, pemerasan, dan TPPU Kementan.
Dia juga pernah disebut-sebut menghilangkan barang bukti untuk kasus korupsi Kementan hingga membocorkan Surat perintah penyidikan (Sprindik). Namun hal itu dibantah oleh Febri cs juga dari pihak KPK pada akhirnya.
Untuk perkara SYL, Jaksa telah mendakwanya dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement