Kejari Jaksel Terima Barbuk Uang Rp 83 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti alias Tahap II atas kasus korupsi komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jun 2024, 14:20 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 14:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel. (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti alias Tahap II atas kasus korupsi komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Ada sebanyak Rp 83 miliar dan berbagai pecahan mata uang asing yang turut diterima.

"Perincian belum bisa saya rinci sekarang, karena jumlahnya ratusan dan tidak bisa saya sebutkan satu demi satu. Satu demi satu ada didaftarnya, tapi terkait dengan uang, contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

"Dollar Australia juga ada. Ini blm ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan menyusul," sambungnya.

Menurut Prabowo, barang bukti yang sudah diserahkan ke penutut umum antara lain ada kendaraan bermotor, barang elektronik, benda berhagra seperti emas, serta uang tunai.

"Terkait dengan perkara-perkara yang lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini," kata Prabowo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan Tahap II alias menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diawali dengan Tamron alias Aon (TN), satu tersangka lain yang dilimpahkan adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

 

Segera Susun Dakwaan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, pihaknya segera menyusun dakwaan untuk keduanya agar segera dapat disidangkan.

"Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum juga sedang mematangkan susunan surat dakwaan dan Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan," tutur Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Kedua tersangka juga akan melanjutkan proses penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka Tamron alias Aon (TN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka Achmad Albani (AA) tetap ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

"Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penutut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berhagra seperti emas, dan uang tunai," kata dia.

"Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Prabowo.

 

Tahap II

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka atas nama Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (4/6/2024), tersangka Tamron tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Dia didampingi sejumlah penyidik Kejari Jaksel dengan mengenakan rompi merah muda khas kejaksaan dan tangan diborgol, namun ditutupi pakaian.

Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian negara senilai Rp 300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut.

"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya