Polisi Masih Cari Hubungan Ibu Muda dengan Pemilik Akun Facebook yang Minta Video Vulgar

Polisi masih terus mendalami otak dibalik pembuatan video vulgar yang mempunyai nama akun Facebook Icha Shakila.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 15:00 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih terus mendalami otak dibalik pembuatan video vulgar yang mempunyai nama akun Facebook Icha Shakila.

Diketahui, dalam kasus ini, ibu muda berinisial R (22) telah menjadi tersangka diduga melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

"Iya mereka yang jelas berteman di Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Meski demikian, dia mengaku penyidik masih mendalami terkait hubungan keduanya. Guna menguji pengakuan R soal pertemanan dengan Icha Shakila yang terjalin hanya lewat media sosial.

"Apakah dekat dan sebagainya masih didalami. (Tidak kenal) Masih didalami kan ini baru ditangkap," ungkap Ade Ary.

Dia juga menuturkan, penyidik juga mendalami soal berapa kali tindakan pelecehan itu dilakukan R. Karena sejauh proses penyidikan, baru didapat dua video aksi pelecehan yang dilakukan R kepada anaknya.

"Sementara berdasarkan video yang ada, ada dua video ya (R membuat adegan pelecehan anak). Sementara ada dua video," kata Ade Ary.

"Masih didalami, jadi tersangka boleh saja menceritakan argumentasinya seperti itu, namun penyidik akan mendalami dan menyandingkan dengan alat bukti lain, sehingga peristiwanya menjadi lebih utuh menjadi peristiwa hukum," pungkasnya.

 

Ibu Muda di Tangsel Sempat Diminta Bikin Video Vulgar Bareng Suami

Wanita muda berinisial R (22) masih diperiksa atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap otak dibalik pembuatan video porno itu merupakan pemilik akun sosial media Facebook Icha Shakila. Sosoknya kini masih ditelusuri.

"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi antara tersangka R dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang terjalin pada 28 Juli 2023.

Ketika itu, kata dia, tersangka R ditawari pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Namun, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.

"Sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," terang Ade Ary.

Menurut dia, pemilik akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka. Oleh pemilik akun tersebut, tersangka diminta membuat video vulgar bersama suami. Namun, permintaan itulah ditolak.

"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, saat itu hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya, si akun Facebook Icha Shakila meminta tersangka si ibu muda berhubungan badan dengan anak laki-lakinya.

"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," papar Ade Ary.

 

Dalami Keterangan Tersangka

Ade Ary menekankan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Karena pembuktian tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja. Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Adapun, sangkaannya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandas Ade Ary.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan benarkan adanya kabar viral mengenai ibu muda yang lakukan pelecehan seksual kepada anak balitanya. Sang ibu kini sudah diamankan Polisi.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengatakan, terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, pihaknya telah mengamankan tadi malam, Minggu, 2 Juni 2024 di Polres Tangerang Selatan.

"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya, Senin (3/6/2024).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya