Komnas HAM Mediasi Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Hasilkan Perdamaian

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi mediator atas sengketa yang terjadi antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Jakarta Utara.

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Jun 2024, 10:20 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 10:20 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta meminta warga meninggalkan Kampung Susun Bayam. Jakpro menegaskan telah memberikan ganti untung kepada total 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam. (Istimewa)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta meminta warga meninggalkan Kampung Susun Bayam. Jakpro menegaskan telah memberikan ganti untung kepada total 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi mediator atas sengketa yang terjadi antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Jakarta Utara.

Komnas HAM menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM) ihwal sengketa antara warga Kampung Bayam terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh Jakpro selaku BUMD pengelola yang ditugaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mediasi telah dilakukan pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024, dihadiri Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian itu tercantum dalam dokumen nomor 005/KP/KH-MD.00.01 VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak bersengketa.

"Warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Komisioner Komnas HAM sekaligus mediator Prabianto Mukti Wibowo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/6/2024).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro juga bakal memenuhi hak warga Kampung Bayam melalui program pemberdayaan. Sehingga, warga dapat mempunyai kehidupan yang lebih layak.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga sepakat membebaskan beberapa warga yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Jakpro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki hunian KSB secara paksa.

"Perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di kepolisian," ujar Prabianto.

Tak hanya itu, para pihak juga sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan.

"Komnas HAM merekomendasikan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagaimana adanya perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak," kata Prabianto.

Alasan Jakpro Minta Warga Kosongkan Kampung Susun Bayam

Warga Kampung Bayam Dipaksa Kosongkan Rusun
Polemik antara Jakpro dengan warga Kampung Susun Bayam (KSB). (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meminta warga untuk meninggalkan hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. Alasannya untuk mengamankan aset perusahaan Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola KSB.

"Selaku entitas bisnis yang profesional senantiasa menaati peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatannya mengelola aset dan mengoperasikan venue-venue yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian keterangan PT Jakpro melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (24/5/2024).

Sebab, menurut Jakpro, sebelumnya terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang menempati hunian secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum pada akhir November 2023 lalu.

Kendati, 19 KK warga eks Kampung Bayam tersebut telah diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan melalui beberapa tahapan pemeriksaan. Jakpro memandang, pengosongan hunian tetap perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko.

Adapun proses penertiban kepada warga Kampung Bayam yang masih tinggal di sekitar KSB telah dilakukan Jakpro pada pukul 9.00 WIB, Selasa 21 Mei 2024 hingga pukul 00.30 WIB dini hari, Rabu 22 Mei 2024 lalu.

"Meskipun terdapat dinamika saat berdiskusi pada awalnya, namun setelah melalui proses diskusi, negosiasi dan komunikasi dua arah yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia," jelas Jakpro.

Meski begitu, saat penertiban dilakukan Jakpro mengeklaim membantu warga untuk pindah dari hunian. Diantaranya, Jakpro memberikan fasilitas berupa transportasi bagi warga lanjut usia (lansia), anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO.

"Barang-barang warga juga dibantu diinventarisir dan dipindahkan menggunakan truk yang disediakan Jakpro untuk dikirim dan diterima oleh warga di alamat tujuan," kata Jakpro.

Pada saat itu, Jakpro menyebut kegiatan penertiban berjalan lancar. Sebab, warga dinilai kooperatif.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya