Soal Kelakuan SYL Peras Anak Buahnya di Kementan, Sahroni: Ketua Umum Sudah Capek Yang Mulia

Hal itu dikatakan Sahroni ketika Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan sikap partai NasDem terhadap kelakuan SYL saat sidang kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (5/6/2024).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 05 Jun 2024, 15:19 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 15:19 WIB
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di sidang kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di sidang kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Nanda Perdana).

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan jika Ketua Umumnya, Surya Paloh sudah lelah mendengar berita tentang kadernya yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pemerasan kepada anak buahnya di Kementan. 

Hal itu dikatakan Sahroni ketika Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan sikap partai NasDem terhadap kelakuan SYL saat sidang kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (5/6/2024).

"Apakah saudara pernah merapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini kan viral dimana-mana. Kan nama baik Nasdem dibawa kemana-mana, apakah pernah ada dipanggil ketua partai membicarakan masalah ini?" tanya Pontoh.

"Ketua umum sudah capek Yang Mulia," ujar Sahroni.

"Hah?" respon Pontoh yang seraya jawaban Sahroni untuk diulang.

"Sudah capek liat beritanya Yang Mulia," kata saksi.

Merespon hal itu, hakim sempat menyinggung soal aliran uang ke NasDem senilai Rp 860 juta dari SYL yang merupakan hasil urunan di Kementan.

Namun Sahroni menegaskan akan mengembalikan uang tersebut jika mengetahui duit yang diterimanya adalah uang panas.

"Izin Yang Mulia, terkait kalau kami tau jumlahnya seperti sebelumnya uang sumbangan Rp860 juta itu, kemungkinan kami tau kami kembalikan Yang Mulia," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

"Masalahnya kami tidak tau," sambung dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sahroni Jadi Saksi Kasus SYL, Sebut Sumbangan ke Partai Nasdem untuk Pilpres Maksimal Rp 1 Miliar

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (Merdeka).

Ahmad Sahroni hadir menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim pun mengulas soal batasan dana sumbangan yang masuk ke partai.

"Apakah seperti itu mekanismenya?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Mekanisme seperti itu dilakukan saat biasanya pada pilihan presiden Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Pileg?," tanya hakim lagi.

"Kalau pileg nggak Yang Mulia. Yang pilpres Yang Mulia," sahutnya.

Sejauh ini, kata Sahroni, selalu ada pembukuan untuk setiap dana sumbangan yang masuk ke partainya. Adapun untuk kegiatan pilpres, sumbangan yang masuk ke partai tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar.

"Kalau berkegiatan pilihan presiden ada (batasan) Yang Mulia," uja Sahroni.

"Batasan paling ini berapa?," tanya hakim.

"Rp 1 miliar Yang Mulia," jawab dia.

"Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan Rp 1 miliar itu masih wajar, masih bisa diterima?," tanya hakim lagi.

"Karena sesuai peraturan KPU ada Yang Mulia," ujar Sahroni.

"Kalau lebih dari Rp 1 miliar?," kejar hakim.

"Tidak boleh Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sahroni menyatakan, setiap sumbangan yang masuk baik itu dari perorangan, simpatisan, termasuk badan tertentu yang dialamatkan untuk urusan pilpres, seluruhnya tercatat dalam pembukuan.

"Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?" tanya hakim.

"Tercatat," jawab dia.

"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan, atau dari badan hukum ya?," tanya hakim lagi.

"Resmi Yang Mulia," terang Sahroni.

Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.


Pesan Surya Paloh ke Sahroni Saat Jadi Saksi Kasus Pemerasan SYL

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh titip pesan ke Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebelum menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Pesan beliau sampaikan semua yang lurus," ungkap Sahroni usai datang ke PN Tipikor. \

Berdasarkan pantauan, Sahroni tiba gedung pengadilan dan langsung masuk ke ruang sidang pada pukul 10.11 WIB. Dirinya hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja batik kuning bermotif cokelat sambil mengenakan kacamata.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk menjadi saksi SYL hari ini. Dia hanya akan memberikan keterangan yang dia ketahui.

"Nggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui," ujar Sahroni.

Selain Sahroni, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul. Dia merupakan ketua umum organisasi sayap kanan NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati.

Lalu beberapa saksi lainnya yakni seorang General Manager dari Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Serta dua agen travel diantaranya Maktour Travel dan Suita Travel.

Kedua travel tersebut merupakan agensi yang sempat mengurus perjalanan dinas SYL beserta keluarganya seperti ke Arab Saudi hingga ke Eropa dan biayanya dibebankan ke para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).


Dakwaan Pemerasan

Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya