Liputan6.com, Jakarta Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam amar tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Advertisement
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa penuntut umum KPK di persidangan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan," sambung jaksa KPK.
Dalam perkara ini jaksa menilai Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono terbukti Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 tahun penjara atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,"Â tegas jaksa.
Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,"Â tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2024.
Advertisement