Jadi Tersangka Bareskrim, 2 Sekuriti Ini Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa hukum mengungkapkan alasan pengajuan praperadilan. Menurutnya, dalam proses penangkapan, aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP.

oleh Tim News diperbarui 10 Jun 2024, 20:38 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 20:16 WIB
Praperadilan
Dua security PT SKB, Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Dua security PT SKB, Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ujar Arifuddin saat ditemui usai sidang perdana, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Arifuddin menjelaskan, adapun sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria namun dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta di mana saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Rival Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menegaskan alasan pengajuan praperadilan. Menurut Rival dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan.

Seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangakapan. Namun yang terjadi di lapangan justru surat tersebut dikeluarkan satu hari setelah penangkapan.

"Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun. Rival pun mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya. Menurutnya penahanan penting dilakukan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya sekuriti. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hadirkan 2 Saksi Ahli di Persidangan

Rival mengaku siap melawan ketidakadilan tersebut. Ia dan timnya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini.

Agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang juga mengatur agenda sidang selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon.

Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutkan akan digelar pada Selasa (11/6/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri
Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya