Beban Kemenag Dinilai Terlalu Berat, DPR Usul Pembentukan Kementerian Haji

Said menilai, Kemenag memikul beban berat, sehingga tugas-tugasnya belum dapat diselesaikan dengan baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jun 2024, 16:02 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 16:02 WIB
Masuk Puncak Haji, Seluruh Jemaah Laksanakan Wukuf di Arafah
Seluruh jemaah haji, termasuk dari Indonesia hari ini, Sabtu (15/6/2024) melaksanakan wukuf di Arafah. Wukuf merupakan salah satu rangkaian puncak ibadah haji. (Foto: Humas Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai, beban Kementerian Agama (Kemenag) bisa diringankan bila dibentuk Kementerian Haji. Sehingga fokusnya, akan menangani khusus persoalan terkait haji.

"Agar ini mulus ke depan urusan haji, jadikan kementerian sendiri yang itu langsung nyambung antara BPKH sebagai pengelola keuangan haji sekaligus dengan Kementerian Haji,” kata Said dalam keterangan pers, Selasa, (18/6/2024).

Said mencatat, saat ini urusan Kemenag melingkupi semua aspek kehidupan manusia dari segala agama, seperti Islam, Kristen Katolik, Hindu, hingga Konghucu.

Selain itu, Kemenag juga menangani bab sedekah, wakaf, dan ada juga tentang sertifikasi halal.

"Kemenag memikul beban berat, sehingga tugas-tugasnya belum dapat diselesaikan dengan baik,” nilai Said. 

Politisi fraksi PDIP itu berpandangan, dengan adanya kementerian yang berfokus persoalan haji maka tata kelola haji diharapkan lebih efektif, efisien, bahkan langsung targeted, karena mengupayakan perbaikan dari hulu hingga hilir. 

“Dari mulai jemaah belum berangkat, hingga pulang kembali ke tanah air,” jelas Said.

Said percaya, penyelenggaraan haji belum akan ada perubahan fundamental jika beban berat masih ditangani sendiri oleh Kemenag. Sebab, rung kendali Menteri Agama terlalu luas dan lebar. 

“Saya yakin kalau haji dipisah dari Kemenag, Kemenag akan lebih fokus pada isu-isu keagamaan aktual, pada saat yang sama Kementerian Haji juga akan fokus persoalan yang selama ini haji,” ujar Said menandasi.

Kuota Haji Tambahan untuk ONH Plus Dikritik

Masuk Puncak Haji, Seluruh Jemaah Laksanakan Wukuf di Arafah
Seluruh jemaah haji, termasuk dari Indonesia hari ini, Sabtu (15/6/2024) melaksanakan wukuf di Arafah. Wukuf merupakan salah satu rangkaian puncak ibadah haji. (Foto: Humas Kemenag)

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritik Kementerian Agama atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk ONH Plus. Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun ini dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu orang.

Namun, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk ONH Plus. Padahal, jelas Selly, keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Dengan adanya dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan, karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres, dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang," ujar Selly dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Selly menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Dalam rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," jelasnya.

 

Penumpukan Jemaah Haji Reguler

Selly menyoroti bahwa keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler. Namun, kenyataannya, penambahan space tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.

"Ketika dikeluarkan aturan tambahan kuota 20 ribu, dengan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, seharusnya ada tambahan space untuk haji reguler. Namun, terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler. Ini menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina maupun di Arafah," tegas Selly.

Evaluasi ini, kata dia diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

“Dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji,” pungkasnya.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya