Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan, institusinya sedang menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (19/6/2024).
Advertisement
Baca Juga
Selain menjadi pembahasan di internal Kemendagri, sanksi bagi ASN yang terlibat judi online juga akan dibicarakan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucap Tito.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (15/6/2024).
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri.
Jokowi Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal kontroversi wacana bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Namun, dia menegaskan tak ada wacana atau rencana dari pemerintah menyediakan bansos untuk korban judi online.
"Enggak ada (bansos untuk pelaku judi online). Enggak ada (wacana itu)," kata Jokowi kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, dilansir dari Antara, Senin (17/6/2024).
Airlangga menambahkan, pihaknya belum berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait usulan tersebut.
"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," tambah Airlangga.
Advertisement