Liputan6.com, Jakarta Dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan alias Perong, A Saprudi, bakal didalami oleh polisi, sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.
Sebab, ada dugaan A. Saprudi turut terlibat dalam menyembunyikan identitas anaknya saat menjadi buron selama delapan tahun. Pegi Setiawan yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.
Baca Juga
"Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi Setiawan), sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Advertisement
Kemungkinan itu, lanjut Sandi, karena adanya dugaan keterlibatan dari A. Saprudi dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, 2019 silam.
Bahkan tidak hanya mengganti nama anaknya, A Saprudi juga memperkenalkan Pegi Setiawan yang sudah berganti identitas menjadi Roby itu sebagai keponakan, bukan anaknya.
"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan Mas ya. Sangat dimungkinkan," ucap Sandi.
Meski begitu, kata Sandi, untuk saat ini penyidik masih fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Di mana akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (20/6/2024).
"Ya kita tadi mau fokus dulu untuk masalah kasus ananda Eky dan Vina. Nanti ada pertanyaan dari teman bahwa apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya," tuturnya.
Adapun pelimpahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Ada saksi yang meringankan dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," kata Sandi.
Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Meski nanti telah dilimpahkan, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline atau layanan pengaduan di nomor 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
"Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran," jelasnya.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement