Polisi Buru Pengemudi Ojol yang Ribut dengan Bocah karena Terobos Jalur Sepeda

Bocah tersebut dengan sengaja menghalangi pengendara motor yang menerobos jalur sepeda. Ia melakukannya dengan cara melintangkan sepeda di tengah jalan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Jun 2024, 08:59 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 08:58 WIB
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian.
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian. foto: TikTok @classy6548

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu pengemudi ojek online (ojol) yang cekcok dengan bocah lantaran menerobos jalur sepeda di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.  Aksinya viral di media sosial, membuat bocah tersebut melaporkan ojol dengan dugaan kekerasan kepada anak.

"Sudah kita identifikasi orang yang ada di video yang dimaksud," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, Selasa, (25/6/2024).

Aditya menyebut saat ini dirinya masih menunggu klarifikasi pihak ojol.

"Orangtua remaja tersebut berhasil kita temui dan baru bikin LP (laporan) kekerasan terhadap anak," jelas Aditya.

Bocah tersebut dengan sengaja menghalangi pengendara motor yang menerobos jalur sepeda. Ia melakukannya dengan cara melintangkan sepeda di tengah jalan. Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @classy6548, Minggu, 23 Juni 2024, terlihat bocah itu dengan berani memberhentikan beberapa pengendara motor.

Meski demikian, banyak kendaraan yang tetap nekat lewat dan tidak peduli dengan aksi anak tersebut. Hingga akhirnya ada seorang pria dewasa yang memakai jaket ojek online (ojol) berhenti tepat di depan bocah tersebut.

Bukannya memutar balik karena sadar melewati jalur yang salah, pengendara motor itu langsung melontarkan ucapan bernada tinggi. Ia menantang dan memarahi bocah tersebut karena telah memberhentikannya. "Apa lu video video," ucap pengendara itu sambil turun dari motornya.

Meski dibentak oleh orang dewasa, bocah tersebut sama sekali tidak terlihat gentar. Ia tetap berani menghalangi pengendara itu karena merasa tindakannya benar.  Bocah yang memakai jaket hitam itu merasa ia lebih berhak atas jalur tersebut dibandingkan orang-orang yang mengendarai motor.

"Ku tampar kau sini, orang mana kau," ancam pengendara motor tersebut. Pengendara motor berkacamata itu lantas mendekati sang bocah. Ia tampak benar-benar ingin melakukan penganiayaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Tolong ke Warga Sekitar

Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian.  foto: TikTok @classy6548

Namun, anak laki-laki itu sempat mengelak. Temannya yang membuat video lantas meminta tolong kepada beberapa orang di sekitar.  Namun ketika pengendara motor itu lengah, sang bocah lantas membalasnya dengan memukul bagian belakang helm.

Tidak terima, pengendara motor itu pun mencoba mengejar bocah yang sudah lari menjauh. Ia lantas membanting sepeda bocah yang sudah menegurnya itu. Pengendara itu pun mengejar bocah tersebut dan masih berusaha memukulnya.

Untungnya, banyak orang sekitar yang berusaja melerai, termasuk pengendara ojol lainnya yang berusaha melindungi bocah tersebut . Terlihat dalam unggahan lain di harii yang sama, bocah tersebut mengalami luka di kaki akibat perseteruannya dengan pengendara motor yang menerobos jalur sepeda.


Sanksi Bagi Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda

Dalam hal ini, tindakan tersebut sebenarnya mempunyai dasar hukum yang kuat. Penyediaan jalur sepeda memang secara khusus mempunyai regulasi lewat Pergub DKI Jakarta nomor 128 tahun 2019.

Dalam peraturan itu disebutkan, penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jalur sepeda memang hanya diperuntukkan bagi sepeda, sepeda listrik otopet, dan skuter.

Melansir kanal News Liputan6.com, 24 September 2019, pengendara yang masuk jalur sepeda bisa saja dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan. Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas atau berhenti di jalur sepeda.  Aturan tersebut mulai berlaku sejak 20 November 2019.

Aksi bocah yang terbilang nekat itu menuai perhatian warganet. Banyak yang memuji keberaniannya untuk menegakkan peraturan. Meski tidak disebutkan lokasi video itu, sejumlah warganet meyakini terjadi di Jogja.


Dipuji Warganet

"Mantap sih buat adeknya bisa nahan nggak ngomong kasar," komentar seorang warganet.

"Salut gua sama lu boy, selagi bener gas aja nggak usah takut," sahut warganet yang lain.

"Selagi nggak bersalah nggak usah takut, teruskan bakatmu bang, menyala abangkuh," tulis yang lain.

"Keren ni anak, tengil nya di tempat yg bener🔥" ujar warganet lainnya.

Tak hanya masyarakat biasa, seorang artis sekelas Nicholas Saputra pun pernah viral lewat aksinya mengadang premotor. Bedanya, Nicholas menghalangi pemotor agar tidak melewati trotoar. Pada 2020 lalu, sebuah video lawas beredar di media sosial yang diunggah akun Tik Tok @rudicayo.

Video tersebut menunjukkan aksi pria yang diyakini adalah Nicholas Saputra, dengan gagah menghadang pemotor yang naik ke trotoar.  Pria yang biasa disapa Nico itu mengenakan kaos putih polos dan celana pendek beserta kacamata hitam tengah berjalan di sebuah trotoar. Tak lama, seorang pengendara motor yang diduga turis asing mencoba melewatinya di jalur trotoar.

Yang membuat kagum, Nico tak beranjak dari tempatnya dan hanya memandangi sang pengendara motor. Sempat terlihat sedikit adu mulut antara Nicholas dengan pengendara motor tersebut.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga
Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya