Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami tindak pidana lain yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Salah satunya terkait pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri membenarkan, adanya kasus lain yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di samping kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga
"Ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan penyelidikan maupun penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, pengumpulan bukti-bukti terus berjalan. Saat ini prosesnya pun masih dalam tahap penyelidikan, di mana penyelidik mencari ada dugaan tindak pidana yang terjadi.
Gelar Perkara
Kemudian, akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam perkara ini, sangkaannya terkait Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), khususnya, pada Pasal 36 juncto Pasal 65.
"Nanti kita akan update," ucap dia.
Advertisement
Pemeriksaan
Ade Safri mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di dalam kasus berbeda. Namun, Ade belum berbicara gamblang perihal pemanggilan Firli tersebut.
"Itu jelas, itu jelas ya (ada pemanggilan)," tandas dia.