Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mencabut surat Gubernur nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 yaitu motarium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.
Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.
Langkah Pemprov Kepri itu mendapat apresiasi dari pengusaha setempat. Salah satunya pemilik izin tambang yang merupakan putera asli daerah Singkep, Kepri yang bernama Iwan.
Advertisement
Dia berharap, langkah ini menjadi angin segar untuk memperbaiki sektor perizinan tambang, lebih transparan dan bebas dari tangan-tangan mafia.
"Karena itu perlu dipastikan bahwa adanya moratorium, yaitu kacau balau pemberian ijin tambang dan pengusahaan tambang harus menjadi lebih baik, transparan, bebas mafia, dan dipastikan pengusaha tambang nya bonafide," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).
Dia juga berharap pencabutan moratorium izin tambang ini menjadi kunci hilirisasi kesejahteraan masyarakat. Iwan meminta pemerintah untuk lebih tegas memberantas para mafia tambang.
"Kesejahteraan yang merata dan terutama pembangunan kabupaten Lingga, maka Gubernur Anshar harus berhati-hati dan memastikan keberlangsungan agar tidak terjadi seperti apa yg terjadi dengan tambang nikel di Bangka Belitung yang di kuasai group mafia tambang yang merugikan negara ratusan triliun dan dalam proses pemeriksaan berkepanjangan di kejaksaan tinggi," tutur dia.
Terakhir, Iwan mengingatkan agar izin-izin baru agar diterbitkan sesuai aturan dan mengedepankan rencana kerja dan bonafiditas calon pemilik tambang.
"Jangan sekedar gali, cuci, jual saja. Sudah waktu nya kita melangkah ke hilir. Semoga dicabutnya moratorium ini maka tidak ada lagi mafia tambang di kabupaten lingga, dan serobot-menyerobot lahan tidak lagi terjadi," pungkas Iwan.
Surat Gubernur Dikeluarkan
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Kepri melalui surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 melakukan pencabutan moratorium izin tambang di Kepri.
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk mempedomani surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor:PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 hal Surat Tanggapan Permohonan Pertimbangan/Rekomendasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga.
Pencabutan moratorium tersebut dalam rangka mempertimbangkan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dimana terdapat dua pertimbangan.
Pertama, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor : R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor : R-83/L. 10/Gph. 1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang baru dan Pengakhiran (Pencabutan) Moratorium Tambang di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
"Selanjutnya dalam menjalankan pelayanan perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sektor pertambangan guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku," demikian penutup dalam surat tersebut.
Advertisement