Liputan6.com, Jakarta - Mantan karyawan bank digital berhasil membobol akun rekening nasabah yang terblokir. Tak tanggung-tanggung, akibat kejadian ini pihak bank mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, uang yang mengendap di 112 akun atau rekening bank dipindahkan ke rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IA (31).
Advertisement
Ade Safri menyebut, uang itu digunakan oleh IA untuk foya-foya dan membayar utang. Keterangan itu disampaikan oleh IA saat menjadi pemeriksaan. Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka dan ditahan.
Advertisement
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkap, motif pembobolan rekening ini lebih ke arah ekonomi. "Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ucap dia.
Kasus ini diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pihak perusahaan yang diwakili penasihat hukumnya Rio Franstedi. Laporan polisi teregister dengan LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ade menyampaikan, pihaknya telah menangkap IA (33) di salah satu rumah kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul 00.50 WIB.
"Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Â
Buka 112 Rekening yang Sudah Diblokir Secara Ilegal
Ade Safri mengatakan, IA diduga telah membuka 112 akun rekening bank yang telah diblokir secara ilegal.
Awalnya, tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
Padahal, akun rekening bank telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago," ujar Ade Safri.
Ade Safri melanjutkan, tersangka memindahkan uang yang ada di akun 112 rekening Bank Jago ke rekening penampung terhitung sejak 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.
Advertisement
Pindahkan Uang Nasabah Bank Jago hingga Rp1,3 Miliar
Totalnya, uang yang dipindahkan mencapai Rp. 1.397.280.711.
"Dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut Bank Jago telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.