Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wisnu Wijaya, menyatakan Pansus Haji optimistis dalam dua bulan bisa menyelesaikan target pembahasan masalah pelaksanaan haji 2024.
Diketahui, masa kerja panitia angket atau pansus telah diatur sesuai dengan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 189, di mana panitia angket diberikan waktu paling lama 60 hari terhitung sejak dibentuk.
"Panitia angket akan memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki sebagaimana telah diatur dalam Pasal 187-188 Peraturan DPR tentang Tata Tertib untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan masa kerja yang terbatas tersebut," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Salah satu kewenangan Pansus Haji, lanjut Wahyu, adalah memanggil semua pihak terkait baik dari unsur pemerintah hingga masyarakat untuk dimintai keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket.
"Bahkan panitia angket juga berwenang untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pihak terkait dengan bantuan Polri, apabila pihak yang bersangkutan menolak atau tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan panitia angket haji DPR," kata Wahyu.
"Kewenangan ini yang kemudian akan kita maksimalkan penggunaannya," sambungnya.
Selain itu, untuk memastikan Pansus Haji bisa selesai dalam dua bulan, pihaknya juga akan berkomunikasi lintas fraksi dan komisi agar berjalan positif dan konstruktif, baik di dalam maupun di luar forum resmi.
"Kami menyadari bahwa akan ada banyak pandangan berbeda dalam menyelesaikan masalah ini, karena itu kami berharap pimpinan pansus adalah figur yang menguasai masalah sekaligus mampu membawa dialektika di dalam forum pansus pada arah yang konstruktif, efektif, dan solutif," pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus Haji dipastikan akan dimulai dalam waktu dekat. Rencananya pekan ini pansus akan mulai menggelar rapat pemilihan pimpinan pansus.
"Agenda Pansus Angket Haji terdekat adalah melakukan rapat terkait dengan pemilihan dan penetapan pimpinan Pansus Angket Haji. Pansus direncanakan bekerja sejak bulan Juli sampai 30 September 2024," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Tiga Masalah Utama Pelaksanaan Haji 2024
Wahyu mengatakan terdapat tiga masalah utama yang menjadi fokus sejumlah fraksi di parlemen dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024.
Pertama, soal indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
"Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membeludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji, sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi," beber Wahyu.
Rencananya, Pansus akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag), BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk dimintai keterangan.
Advertisement