Akui Beri Keterangan Palsu, Dede Merasa Dosa dan Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Pihak dari saksi Dede Riswanto alias Dede menyerahkan pengakuan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keterangan palsu Dede itu dimaksudkan untuk kebutuhan gelar perkara awal menentukan penyelidikan.

oleh Aries Setiawan diperbarui 23 Jul 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 17:30 WIB
Tim kuasa hukum dari Dede di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Tim kuasa hukum dari Dede di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum dari saksi bernama Dede Riswanto alias Dede menyerahkan bukti pengakuan bahwa telah membuat keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Bukti keterangan palsu Dede itu dimaksudkan untuk kebutuhan gelar perkara awal menentukan penyelidikan.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik yang tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkara," ujar kuasa hukum dari Dede, Asido Hutabarat, saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Asido mengatakan dalam kesaksian Dede yang dikirim ke penyelidik juga termuat penyesalan atas keterangan bohongnya dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky selama ini. Sebagai gantinya, Dede menyatakan siap menggantikan tujuh terpidana itu di penjara.

"Ditanyakan oleh Prof Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh. Kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, 'saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana'," kata Asido menirukan pernyataan Dede.

Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi ketika dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon. Sesampainya di sana, Dede bertemu ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk memberikan keterangan palsu.

Permintaan itu dilaksanakan Dede meskipun dia tidak mengenal Iptu Rudiana dan para narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.

"Nah, dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya, sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya. Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana," ucap Asido.

Asido mengatakan kliennya merasa bersalah dan berdosa. Sebab, akibat keterangannya telah membuat tujuh orang dipenjara dengan vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi, kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini," tuturnya.

Pengakuan Dede Jadi Bahan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Eky dan Vina di Cirebon 2016 lalu, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari korban Eky. (Merdeka.com)

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki terkait fakta baru perihal pengakuan bohong yang diakui langsung Dede Riswanto alias Dede selaku saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu menyusul pengakuan Dede atas klaim soal pemaksaan untuk membuat keterangan bohong atas skenario pembunuhan Vina dan Eky atas paksaan dari Iptu Rudiana dan Aep.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Oleh sebab itu, Djuhandani belum bisa berspekulasi lebih jauh terkait dengan status Dede, meskipun sudah mengakui berbohong. Sebab, pihaknya masih harus mencari bukti-bukti formil dan materil agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil," jelasnya.

"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," tambah Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.

 

Gelar Perkara Awal Tentukan Pernyataan Dede Benar atau Bohong

Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Angkat Bicara: Saya Cukup Sabar, Jangan Membuat Kami Lebih Sakit
Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky pacar Vina. (Ist)

Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan pihaknya akan melakukan proses gelar perkara awal untuk menentukan apakah laporan Dede dan Aep layak untuk naik ke tahap penyelidikan.

Proses ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya