Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Lembaga antirasuah itu pun diingatkan untuk tak berpolitik menangani kasus yang terus dikaitkan dengan PDIP ini.
Baca Juga
“Ini sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu. Harusnya penegak hukum tidak berpolitik,” kata pakar hukum Yenti Garnasih, dikutip Kamis (24/7/2024).
Advertisement
Dia berharap, KPK tak berlarut-larut dalam menangani kasus ini. Apapun itu strateginya.
“Apapun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini akan bermuara siapa yang melindungi dan untuk kepentingan apa. Yang perintangan proses hukum pidana adalah kriminal," kata Yenti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM). Lima orang telah dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Kelima orang yang dimaksud adalah inisial K, SP, YPW, DTI, DB. Larangan bepergian ke luar negeri itu, kata Tessa, dalam rangka mempermudah penyidik untuk mengusut kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Mereka dicekal dalam kurun waktu setengah tahun.
Larangan Bepergian Luar Negeri
"Dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," jelas Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima orang yang dicekal itu salah satunya adalah Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kemudian tiga orang yang berprofesi sebagai pengacara, Siemon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah
Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Advertisement
Suap PAW
Sekedar informasi, Harun telah menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasus ini bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.