Ario Bimo: Sudah Ada Bahasan Pergantian Posisi Sekjen PDIP Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Politikus PDIP Ario Bimo menyatakan partainya sudah membahas soal pergantian posisi Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Des 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 30 Des 2024, 16:30 WIB
Politikus PDIP Ario Bimo bicara soal posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDIP Ario Bimo bicara soal posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Ario Bimo menyatakan partainya sudah membahas soal pergantian posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasti ada pembahasan (pergantian sekjen). Tapi saya tidak mengerti karena saya bukan DPP," ujar Ario Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Menurut Ario, sudah ada prosedur terkait pergantian posisi di internal partai.

"Semacam ini sudah ada SOP-nya, yang tidak membuat konstraksi di dalam internal partai kita," tutup Ario.

Sebelumnya, PDIP memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum untuk keduanya. Namun untuk detailnya belum disampaikan saat ini.

"Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ronny.

Sebelumnya, DPP PDIP mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri.

 

Belum Dapat Kejelasan

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.

"Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico pada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap dia.

Namun, Chico mengingatkan KPK tak boleh mempolitisir kasus ataupun bertindak tak profesional

"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi," pungkas Chico.

 

Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka dibagi ke dalam kelompok, yakni penerima dan pemberi suap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan kapan penahanan itu bakal dilakukan.

"Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu 28 Desember 2024.

"Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan," sambungnya.

Ia menjelaskan, untuk proses penahanan memiliki waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya akan segera dilakukan penahanan atau tidak kepada Hasto.

"Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum," ucap Tessa.

"Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan," sambungnya.

 

Hasto Ditetapkan Tersangka

Hasto Kristiyanto
Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian, saat disinggung khawatir atau tidak Hasto menghilangkan barang bukti. Ia pun menyinggung soal pernyataan Hasto yang akan taat hukum.

"Ya tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogianya tidak dilakukan oleh saudara HK," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku, terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di KPK, Rabu 24 Desember 2024. Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

"Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," Kata Budi, Rabu 24 Desember 2024.

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya