Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia merespon terkait perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yakni Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang saat ini masih diusut KPK.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan terkait PSBI baik jenis program dan tata kelolanya.
Baca Juga
Sebagai salah satu kanal pada komunikasi kebijakan Bank Indonesia, PSBI adalah program sosial yang dilakukan secara sistematis dan terencana melalui aktifitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial untuk ikut mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif diseluruh wilayah NKRI.
Advertisement
PSBI memiliki 3 pilar; Pilar pertama, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Program ini bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.
Pilar kedua yaitu Program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.
Kemudian, pilar ketiga adalah Program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia.
Sudah Sesuai Tata Kelola yang Benar
"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan," kata Ramdan, dalam keterangan Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Minggu (29/12/2024).
Â
Selalu Dibahas di RDG
Ia menegaskan bahwa setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI.
Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan, a.l. pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku.
Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos/ekspedisi/sarana lainnya.
Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima.
Adapun besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima.
Advertisement