Liputan6.com, Jakarta Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini membuat Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun angkat bicara.
Menurut dia, PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu, di mana ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Advertisement
Politikus Golkar ini menjelaskan, PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI. “Proposalnya langsung ke BI,” tutur Misbakhun.
Dia menuturkan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) tersebut.
“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.
Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun, Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI.
“Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI (DPR) hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” kata Misbakhun.
Klaim Tak Ada yang Menerima
Karenanya, dia meyakini tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang menerima dana PSBI.
Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, peraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti itu menegaskan BI mnyalurkan penyaluran dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” tuturnya.
Advertisement
Penjelasan BI
Bank Indonesia merespon terkait perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yakni Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang saat ini masih diusut KPK.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan terkait PSBI baik jenis program dan tata kelolanya.
Sebagai salah satu kanal pada komunikasi kebijakan Bank Indonesia, PSBI adalah program sosial yang dilakukan secara sistematis dan terencana melalui aktifitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial untuk ikut mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif diseluruh wilayah NKRI.
PSBI memiliki 3 pilar; Pilar pertama, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Program ini bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.
Pilar kedua yaitu Program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.
Kemudian, pilar ketiga adalah Program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia.
"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan," kata Ramdan, dalam keterangan Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Minggu (29/12/2024).