Alasan 2 Bandit Ini Lebih Tertarik Curi Bajaj Ketimbang Motor atau Mobil

Polisi menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian bajaj yang terparkir di pinggir jalan. Sindikat tersebut sudah mencuri 18 unit bajaj.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Jul 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 12:45 WIB
Pemusnahan Bajaj Orange
Ilustrasi - Tahun 2015 bajaj orange dilarang melintas di kawasan DKI Jakarta. Sebagai gantinya akan dioperasikan bajaj biru yang berbahan bakar gas, Jakarta, Rabu (4/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj di Jakarta. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi sebanyak 18 kali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, dua orang inisial M (41) dan YR (28) menargetkan bajaj-bajaj yang terparkir di pinggir jalan.

Ada beberapa pertimbangan, kedua bandit ini lebih memilih bajaj ketimbang kendaraan lain seperti sepeda motor atau mobil. Wira mengungkapkan, kedua tersangka berlatar belakang sopir bajaj.

"Jadi paham betul tentang seluk-beluk bagaimana mengoperasikan bajaj. Jadi mereka lebih paham dan menguasai dunia bajaj," kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

Wira mengatakan, mencuri bajaj terbilang lebih mudah bagi mereka ketimbang sepeda motor atau mobil. "Karena profesinya sama, sopir bajaj," ujar dia.

Selain itu, Wira mengatakan, tersangka beranggapan hilangnya bajaj tidak menjadi perhatian publik. Hal itu sebagaimana keterangan dari beberapa pemilik bajaj yang menjadi korban pencurian.

"Beberapa kali diskusi dengan para pemilik bajaj ini, rata-rata kalau bajajnya hilang selalu berpikiran gini, 'Ah paling nanti bajaj-nya balik', 'Nanti dicari juga ketemu'. Ada anggapan seperti ini," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap kedua pria ini bisa dibilang mahir dalam menggasak bajaj-bajaj yang terparkir lemah pengawasan. Berlatar belakang, sopir bajaj membuat mereka memahami tempat sopir bajaj sering mangkal.

Hal ini juga yang membuat pelaku dengan leluasa bisa mencari bajaj-bajaj yang akan dibawa kabur.

Wira mencatat sudah 18 unit bajaj yang telah dicuri. Terakhir kali di areal parkir Jalan Panjang, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat 5 juli 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

 

Awal Mula Tertarik Curi Bajaj

Polisi menangkap 5 orang pelaku terkait pencurian bajaj (Istimewa)
Polisi menangkap 5 orang pelaku terkait pencurian bajaj (Istimewa)

Awalnya, tersangka M dihubungi oleh ES, salah satu penadah untuk dicarikan mesin bajaj, aki, hingga shockbreaker. Karena, sebelumnya M sering menjual sparepart bajaj.

Saat itulah M bersama rekannya YR merencanakan untuk mencuri bajaj. Mereka pun mengincar bajaj yang terparkir di daerah Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berbekal ilmu dari montir atau tukang servis bajaj, kendaraan roda tiga incarannya itu pun berhasil digasak hanya dalam waktu antara 2 sampai 5 menit.

"Ini waktu yang cukup cepat. Hal ini dilakukan karena apa? tersangka YR selaku eksekutor ini sudah belajar di bengkel. Kemudian di sisi lain dia juga merupakan supir bajaj yang sangat mahir di bidang mesin, dan sudah terbiasa," ujar Wira.

 

Dijual ke Lapak Besi Tua

Para tersangka pencuri bajaj di Jakarta ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para tersangka pencuri bajaj di Jakarta ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Wira mengatakan, kedua tersangka kemudian mencopot mesin bajaj, aki dan tabung gas. Kemudian, bajaj ditarik secara beriringan oleh tersangka M menuju ke lapak besi tua di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka HS melaporkan ke tersangka S guna membeli bodi bajaj. Akhirnya disepakati dengan harga Rp 850 ribu. Sedangkan untuk mesin bajaj, ban, shockbreaker, aki dan tabung gas di jual penadah lain es seharga Rp 900 ribu. Setelah laku bagi rata dari hasil kejahatan tersebut," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang penadah bajaj hasil curian. Mereka adalah HS, S dan ES.

"Ini adalah orang yang menerima menyimpan menyembunyikan dan berusaha dapatkan keuntungan dengan membeli barang barang hasil daripada tindak pidana. Jadi 18 bajaj dijual ke mereka semua," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dan YR dijerat Pasal 363 KHUP sedangkan HS, S dan ES dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP.

"Ancaman hukum 363 KUHP penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya