Audiensi dengan Keluarga Dini Sera, Komisi III: Vonis Bebas Ronald Tannur Sangat Janggal

Habiburokhman menilai hakim harusnya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau delus evantualis.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Jul 2024, 11:35 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 11:35 WIB
Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas. Dalam pertemuan itu,  Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan vonis tersebut janggal.

“Ini sangat sangat janggal karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Habiburokhman menilai hakim harusnya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau delus evantualis. 

“Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninghal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman menilai seharusnya majelis hakim itu bisa menerapkan prinsip pembuktian sirkumtansial evident.

“Artinya bukti yang indirect yang tidak langsung, karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya, artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan  dalam perkara seperti ini,” kata Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu ingin memastikan di tingkat kasasi, Jaksa akan menyiapkan memori kasasi yang kuat.

“Polisi juga kami mengundang, alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang fraksi PKS setuju, hari ini hadir dari korban kami dengar lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan, Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keluarga Dini Berencana Ajukan Banding

Keluarga korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami Dini Sera Afrianti, oleh pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tanur merasa kecewa. Kasus tersebut berujung vonis bebas pada 24 Juli 2024 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Bebasnya Gregorius Ronald Tannur diprotes keras oleh keluarga korban di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Ruli Diana Puspitasari, kakak korban. Dia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan pelaku. Keluarga menginginkan pelaku tetap dihukum setimpal sesuai perbuatannya.  

“Kecewa, keluarga sangat sedih mendengar keputusan itu, ya sebisa mungkin, sebisa mungkin diperjuangkan lagi sedangkan kalau keluarga tidak tau menau ini itu tau-tau udah dibebasin,” ungkap Ruli saat ditemui di rumah duka, di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/7/2204).

Dia mengatakan, keputusan hakim itu dinilai tak sesuai dengan tindakan pelaku yang sangat keji terhadap korban. Namun, dengan hasil keputusan pengadilan Negeri Surabaya pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim. Keputusan itu membuat membuat keluarga Dini kecewa. 

“Tadinya hukuman mau dua belas tahun yah, sekarang tau tau udah dapat kabar udah mau bebas, kami sekeluarga sangat sedih dan kecewa dengan putusan pak hakim dan pak jaksa,” tuturnya.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya