Eks Caleg PDIP Diperiksa, KPK: Dalami Modus yang Mirip Harun Masiku

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun Masiku.

oleh Tim News diperbarui 06 Agu 2024, 10:53 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 10:48 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 5 Agustus 2024.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah / janji yang dilakukan HM," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Alex yang juga merupakan anggota DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat ini diperiksa mengenai modus korupsi yang serupa dengan Harun Masiku.

Alex merupakan Caleg DPR RI Dapil Kalbar. "Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama," ungkap Tessa.

Di saat yang bersamaan juga, penyidik mendalami soal keberadaan Harun melalui AM.

Hingga saat ini juga penyidik KPK masih belum mengetahui keberadaan Harun setelah memeriksa sejumlah saksi.

Sementara itu, penyidik KPK menemukan ada pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pengusutan keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai di mananya, itu saya sendiri belum tahu," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Perintangan itu, kata Tessa, ditemukan setelah penyidik memeriksa bekas istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap kepada mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk PAW Caleg DPR RI 2019-2024.

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti terjadinya perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Namun secara detailnya, Tessa enggan untuk membeberkannya.

KPK Periksa Mantan Caleg PDIP terkait Kasus Harun Masiku

Mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku.
Mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku. (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku (HM). Usai diperiksa, Alexsius menceritakan soal dirinya yang didepak dari PDIP dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," kata Alexius di Gedung KPK, Senin 5 Agustus 2024.

Alex mengaku tidak diberikan alasan yang jelas mengapa dirinya diberhentikan sepihak oleh PDIP.

Sampai saat ini pun dia masih tidak tahu alasan pemecatannya dan tidak pernah menerima surat pemecatan tersebut. "Dipecat dan sampai saat ini saya tidak terima surat pemecatan itu yang anehnya," ucap dia.

Ketika ditanya apakah pemecatannya ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku yang terkuak di KPK, dia enggan untuk berasumsi.

"Saya tidak asumsi ke sana. Saya fokus dengan masalah saya," kata Alex.

KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Aktivis ICW Kritik KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku
Foto Harun Masiku (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK telah melakukan pencekalan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM). Lima orang telah dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Kelima orang yang dimaksud adalah inisial K, SP, YPW, DTI, DB. Larangan bepergian ke luar negeri itu, kata Tessa, dalam rangka mempermudah penyidik untuk mengusut kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Mereka dicekal dalam kurun waktu setengah tahun.

"Dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," jelas Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima orang yang dicekal itu salah satunya adalah Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kemudian tiga orang yang berprofesi sebagai pengacara, Siemon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah

Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

 

Harun Masiku Buron

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus ini bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya