Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian dari Polres Bogor merilis resmi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador pada Rabu (14/8/2024).
Armor Toreador pun terlihat mengenakan baju oranye atau baju tahanan dan menundukkan kepala sepanjang konferensi pers.
Baca Juga
"Ini adalah saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang kemarin tertangkap, sudah kita laksanakan pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka, dan sudah kita lakukan penanganan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam rilis media yang disiarkan langsung via akun Instagram @humaspolresbogor, Rabu (14/8/2024).
Advertisement
Rio pun mengonfirmasi kabar bahwa Armor Toreador suami Cut Intan Nabila telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Dia menyebut Armor Toreador tersangka dan pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun untuk pelaku KDRT.
"Ini jadi warning kepada seluruh pelaku tindakan KDRT. Bahwa saya tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun kepada seluruh pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor," papar Rio.
Dia memberi peringatan keras terhadap Armor Toreador dan para pelaku KDRT di luar sana untuk menghentikan aksi mereka.
"Saya warning sekali lagi tidak ada ruang sedikit pun (untuk) kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kabupaten Bogor. Saya akan tindak tegas siapapun dia siapapun di belakang dia," terang Rio.
Menurut dia, KDRT yang dialami mantan atlet anggar Cut Intan Nabila disebut berawal dari cekcok akibat sang suami, Armor Toreador ketahuan menonton video porno.
"Untuk kasus kemarin (Selasa 13 Agustus 2024) dari hasil pemeriksaan tersangka, (cekcok diawali) mohon maaf karena ketahuan nonton video porno," kata Rio.
Berikut sederet pernyataan polisi usai tangkap suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador terkait kasus dugaan KDRT dihimpun Liputan6.com:
1. Ingatkan Konsekuensi Armor Toreador
Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Cut Intan Nabila.
Dalam rilis media Polres Bogor pada Rabu (14/8/2024), Armor terlihat mengenakan baju oranye atau baju tahanan dan menundukkan kepala sepanjang konferensi pers.
"Ini adalah saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang kemarin tertangkap, sudah kita laksanakan pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka, dan sudah kita lakukan penanganan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam rilis media yang disiarkan langsung via akun Instagram @humaspolresbogor.
Rio pun bertanya pada Armor tentang berapa kali ia melakukan KDRT pada Cut Intan Nabila.
"Lebih dari lima kali, dari 2020. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah, saya siap menjalani hukuman dengan sebenar-benarnya," ujar Armor lesu.
Dia menambahkan, tindak kekerasan bahkan pernah terjadi di depan anak-anaknya. Meski seringnya terjadi ketika berdua dengan sang istri.
"Pernah (KDRT di depan anak), tapi kebanyakan ketika berdua," ucap Armor.
Rio pun bertanya, apa keluarga dan tetangga tahu bahwa Armor telah melakukan tindak kekerasan terhadap Cut Intan Nabila.
"Tahu, tahu," ujar Armor.
"Sekarang kamu harus terima konsekuensi dari apa yang kamu buat," tegas Rio yang disambut anggukan oleh Armor.
Akibat perbuatannya, Armor menghadapi hukuman berlapis. Ia melanggar pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun)," papar Rio.
Menurutnya, hukuman ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," ujar Rio.
Advertisement
2. Tegaskan Tak Ada Ruang Untuk Pelaku KDRT
Rio lalu mengonfirmasi kabar bahwa Armor Toreador suami Cut Intan Nabila telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Ini disampaikannya dalam rilis kepada jurnalis di Bogor, Rabu (14/8/2024). Rio Wahyu Anggoro menyebut Armor Toreador tersangka dan pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun untuk pelaku KDRT.
"Ini jadi warning kepada seluruh pelaku tindakan KDRT. Bahwa saya tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun kepada seluruh pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor," kata Rio Wahyu Anggoro.
Melansir dari akun Instagram terverifikasi Humas Polres Bogor hari ini, ia memberi peringatan keras terhadap Armor Toreador dan para pelaku KDRT di luar sana untuk menghentikan aksi mereka.
"Saya warning sekali lagi tidak ada ruang sedikit pun (untuk) kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kabupaten Bogor. Saya akan tindak tegas siapapun dia siapapun di belakang dia," ucap Rio.
3. Cekcok Berujung KDRT Dipicu Armor Toreador Ketahuan Nonton Video Porno
KDRT yang dialami mantan atlet anggar Cut Intan Nabila disebut berawal dari cekcok akibat sang suami, Armor Toreador ketahuan menonton video porno.
"Untuk kasus kemarin (Selasa 13 Agustus 2024) dari hasil pemeriksaan tersangka, (cekcok diawali) mohon maaf karena ketahuan nonton video porno," ujar Rio.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan pada ponsel tersangka, tapi bukti video tidak ditemukan karena sudah dihapus.
"HP (Armor) sudah diperiksa, sudah dihapus (videonya)," tambah Rio.
Advertisement
4. Kronologi Dugaan KDRT
Polisi telah merilis kronologi kasus dugaan KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila. Rio mengatakan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa pagi 13 Agustus 2024, yang kemudian barang bukti berupa rekaman CCTV-nya diunggah oleh Intan ke Instagram.
"Bahwa kemarin pada pukul 10.09 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap seorang istri yang dilakukan oleh suami di depan seorang balita, bayi yang berusia kurang lebih seminggu, yang terjadi di daerah Sukaraja, tepatnya di rumah pasangan suami istri," ucap dia.
"Korban upload ke medsos pada pukul 11.30. Pada pukul 13.30 saya perintahkan berdasarkan hasil patroli siber di Kabupaten Bogor, kasatreskrim bersama Kapolsek terdekat, kami mendatangi TKP pukul 13.30 WIB," sambung Rio Wahyu Anggoro.
Pada pukul 14.00 WIB, anggota Polres Bogor langsung membuat laporan polisi untuk dilakukan penangkapan terhadap ATG (Armor Toreador Gustifante). Sesampainya di TKP, Armor sudah meninggalkan rumah sebelum anggota kepolisian datang.
"Penyelidikan dilakukan adanya penganiayaan, KDRT terhadap ibu dan anak. Kronologinya adalah, hasil pemeriksaan sementara dari korban saudara IN dan ATG ada cekcok yang terjadi sebelum pukul 10.09 di dalam sebuah kamar," ucap Rio.
"Kemudian cekcok berawal dari masalah HP, yang korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersebut. HP sedang kami forensik untuk mencocokkan dengan keterangan saudara ATG," sambung dia.
5. Dijerat Pasal Berlapis
Pada pukul 16.00 WIB, tersangka ketahuan melakukan check in di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Kapolres Bogor langsung memberi perintah untuk melakukan penangkapan. Pukul 19.45, tersangka berhasil diamankan bersama teman-temannya sejumlah empat orang.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis. Pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tutur Rio Wahyu Anggoro.
Dia mengatakan, Cut Intan Nabila juga mengalami trauma atas kekerasan yang diterimanya.
"Keadaan IN sangat trauma, sehingga pemeriksaan kami hentikan sementara mengingat faktor psikologi ibu, dan anak kecil serta dua anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya," tutup Rio.
Advertisement