Liputan6.com, Jakarta Polisi telah merilis kronologi kasus dugaan KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (13/8/2024) pagi, yang kemudian barang bukti berupa rekaman CCTV-nya diunggah oleh Intan ke Instagram.
“Bahwa kemarin pada pukul 10.09 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap seorang istri yang dilakukan oleh suami di depan seorang balita, bayi yang berusia kurang lebih seminggu, yang terjadi di daerah Sukaraja, tepatnya di rumah pasangan suami istri,” ujarnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Advertisement
Baca Juga
“Korban upload ke medsos pada pukul 11.30. Pada pukul 13.30 saya perintahkan berdasarkan hasil patroli siber di Kabupaten Bogor, kasatreskrim bersama Kapolsek terdekat, kami mendatangi TKP pukul 13.30 WIB,” sambung Rio Wahyu Anggoro.
Advertisement
Pada pukul 14.00 WIB, anggota Polres Bogor langsung membuat laporan polisi untuk dilakukan penangkapan terhadap ATG (Armor Toreador Gustifante). Sesampainya di TKP, Armor sudah meninggalkan rumah sebelum anggota kepolisian datang.
Ada Cekcok antara Intan dan Armor
“Penyelidikan dilakukan adanya penganiayaan, KDRT terhadap ibu dan anak. Kronologinya adalah, hasil pemeriksaan sementara dari korban saudara IN dan ATG ada cekcok yang terjadi sebelum pukul 10.09 di dalam sebuah kamar,” jelas polisi.
“Kemudian cekcok berawal dari masalah HP, yang korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersebut. HP sedang kami forensik untuk mencocokkan dengan keterangan saudara ATG,” imbuhnya.
Advertisement
Ditangkap di Jakarta
Pada pukul 16.00 WIB, tersangka ketahuan melakukan check in di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Kapolres Bogor langsung memberi perintah untuk melakukan penangkapan. Pukul 19.45, tersangka berhasil diamankan bersama teman-temannya sejumlah empat orang.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis. Pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal Kedua dan ketiga
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutur Rio Wahyu Anggoro.
Kata polisi, Cut Intan Nabila juga mengalami trauma atas kekerasan yang diterimanya. “Keadaan IN sangat trauma, sehingga pemeriksaan kami hentikan sementara mengingat faktor psikologi ibu, dan anak kecil serta dua anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” tutupnya.
Advertisement