Jangan Normalisasi KDRT, Puan Maharani: Harus Berani Lapor Jika Jadi Korban

Menurut Puan Maharani, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.

oleh Gilar Ramdhani pada 15 Agu 2024, 10:24 WIB
Diperbarui 15 Agu 2024, 10:23 WIB
Puan Maharani Imbau Masyarakat ‘Berani Bersuara’ Tentang KDRT
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah sering kali terjadi dan banyak wanita yang menjadi korbannya. Menyikapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau Pemerintah untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurutnya, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan. Pasalnya, hingga kini hanya segelintir orang yang berani bertindak dan memberi tanda dirinya menjadi korban.

Pun pun mendorong Pemerintah harus segera melakukan kampanye nasional perihal KDRT agar mengubah norma sosial dan stigma yang mengelilingi KDRT.

“Hal ini untuk mendukung korban agar berani melapor dan meminta bantuan. Pendidikan dan kesadaran publik mengenai KDRT harus diperluas dan itu penting. Karena korban biasanya tidak berani buka suara karena takut terhadap judgement sosial,” tegas Puan, Rabu (14/8/2024).

Puan mendukung budaya baru berupa pengawasan dari publik melalui platform media sosial yang dapat mengubah stigma pembenaran KDRT. Masyarakat juga diimbau agar berani melapor jika ada tindakan KDRT dan menyuarakan ‘zero tolerance’ terhadap KDRT.

“Sisi positif dari kemajuan teknologi dapat membantu korban bersuara, dan dibela oleh masyarakat luas. Netizen menjadi pengawas terhadap hal-hal di luar kewajaran. Saya kira ini perkembangan yang baik,” sebutnya.

Tingkatkan Fasilitas Layanan Bagi Korban KDRT

Puan mendorong Pemerintah untuk segera mengatasi layanan penanganan yang belum optimal serta fasilitas yang kurang memadai untuk korban KDRT. Terbatasnya rumah aman, konselor, visum masih berbayar sampai tidak ada BPJS bagi korban kekerasan.

"Maka kami mendorong Pemerintah untuk meningkatkan fasilitas layanan pendampingan bagi korban KDRT agar proses pemulihan berjalan dengan cepat," kata Puan.

Kementerian/lembaga dan organisasi non-Pemerintah pun harus terus memastikan kasus KDRT ditangani secara holistik. Puan mengatakan, upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih solid untuk melawan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"KDRT dapat ditangain hanya dengan tindakan tegas dan komprehensif," pungkasnya.

15 Ribu Lebih Kasus Kekerasan di Tahun 2024

Perlu diketahui, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini di mana sebanyak 13.436 dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi.

Sedangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya