Liputan6.com, Jakarta - Polisi memutuskan menahan selebgram Angela Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded.Â
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang dari penyidik. Tentunya penyidik juga mempertimbangkan pelbagai hal.Â
"Jadi alasan penyidik menahan itu, selain alasan objektif, karena diduga melakukan tindak pidana, terbuktinya beberapa alat bukti, peristiwanya sudah ada beberapa bukti yang (dikantongi) penyidik," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
"Dan juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir menghilangkan barang bukti," dia menambahkan.
Kronologi Kasus
Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas branded dengan cara pembayarannya diangsur.
"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.
15 Tas Mewah
Ade menyebut, total tas mewah yang dibeli berjumlah 15 unit dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton. Harganya pun bervariatif.
Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.
"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," ucap dia.
Â
Advertisement
Tas yang Dikredit Digadaikan
Â
Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," ucap dia.