Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo berharap Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) bisa kembali dikelola Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Kami memohon mungkin selanjutnya sebaiknya Paskibraka ini bisa kembali ke Kemenpora," kata Dito kepada wartawan, dikutip Senin (19/8/2024).
Baca Juga
Bahkan, harapan itu telah disampaikan Dito langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), imbas polemik jilbab anggota Paskibraka beberapa waktu kemarin.
Advertisement
"Ya itu memang sebenarnya sudah beberapa waktu ini saya sempat mendiskusikan dengan pimpinan kita Bapak Presiden. Karena apa? Polemik tentang pengelolaan pemilihan Paskibraka ini dari sejak rekrutmen ini sudah ramai," kata Dito Ariotedjo.
Menurut Dito, alasan pengelolaan Paskibraka berada di bawah naungan Kemenpora. Sebab sejalan sebagai tempat wadah generasi muda dalam membangun karakter mereka.
"Ini adalah salah satu instrumen dan juga salah satu wadah, di mana generasi muda dan masalah dengan character building. Dan itu sebenarnya tupoksi yang tepat untuk Kemenpora," ujar Dito.
Lebih jauh, terkait pemindahan pengelolaan Paskibraka, Dito mengaku tidak mengetahui secara jelas kapan peralihan dari Kemenpora ke Badan Pengelolaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu terjadi.
"Saya tidak tahu, tapi setahu saya itu terjadi setelah Bu Mega menjabat sebagai Ketua Dewan BPIP. Itu yang saya tahu, tapi saya enggak tahu detailnya. Itu bisa ditanyakan langsung kepada yang berwenang," kata Dito.
Menurut Dito, selama pengelolaan Paskibraka di bawah Kemenpora tidak pernah ada polemik pelepasan jilbab. Setiap anggota Paskibraka kala itu dipersilakan memakai jilbab sesuai kehendak masing-masing.
"Selama saya jadi Menpora kebetulan baru sekali mendapatkan momentum 17an tahun 2023 dan saat itu pakai hijab tidak masalah. Baru kemarin saja ada imbauan ataupun perintah dari yang berwenang untuk keseragaman itu yang sudah di preskon oleh BPIP," tuturnya.
Â
BPIP Larang Paskibraka Berjilbab
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan soal kabar lepas hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Yudian menjelaskan, sejumlah anggota Paskibraka lepas jilbab bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024, dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudian untuk menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Sebab pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Advertisement
BPIP Minta Maaf
Setelah ramai pemberitaan soal larangan jilbab bagi Paskibraka putri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan permohonan. Kini, mereka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab saat prosesi upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam pemberitaan kiprah Paskibraka.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024," ujar Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Menurut Yudian, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.
"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," jelasnya.
Dia berharap, pernyataan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, termasuk untuk seluruh penyelenggara dan petugas upacara HUT ke-79 RIÂ di seluruh Indonesia.
"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat pusat maupun daerah," Yudian menandaskan.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com