Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor atau senilai RP 90 miliar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, BBL sebanyak 795.500 tersebut terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 box.
Baca Juga
Bahkan menurut pria yang kerap disapa Ipunk itu, pengungkapan upaya penyelundupan itu merupakan terbesar sepanjang tahun 2024 ini.
Advertisement
“PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah berhasil kami amankan dan penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2024, ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundup BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Ipunk, Jumat (23/8/2024).
Selanjutnya, BBL tersebut akan dilepas-liarkan di perairan pulau Galang Baru, Kepri. “Lalu, sebanyak 10 box akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP,” katanya.
Dalam upaya penyelundupan tersebut, benih lobster dibawa oleh dua orang kurir. Namun sayangnya, kedua kurir tersebut berhasil melarikan diri.
“Kita dapat informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian tim gabungan PSDKP dan Bea Cukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21:00 WIB dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut melarikan diri menyeburkan diri ke laut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi fokus KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
Regulasi Baru Dipastikan Berjalan Maksimal
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 328.208.750.000 atau 2.465.993 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Batam, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 418.208.750.000.
Advertisement